Rompi Pink di Malam Yang Menggemparkan: BEM FH UNILA Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Lampung

Ket, Foto: Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Lampung 2026, M. Fachri Kusuma Jaya.

INTAILAMPUNG.COM – Selasa malam, 28 April 2026, menjadi momen krusial bagi sejarah penegakan hukum di Provinsi Lampung. Tepat pukul 21.15 WIB, halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi saksi bisu saat mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Atas peristiwa tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (BEM FH UNILA) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Apresiasi atas Kerja Keras dan Konsistensi Kejati Lampung

BEM UNILA mengapresiasi langkah tegas Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, beserta tim penyidik Pidsus yang telah melalui proses panjang sejak September 2025.

Penggeledahan rumah pribadi yang berujung pada penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar, termasuk uang tunai, deposito, logam mulia, puluhan sertifikat tanah, hingga unit kendaraan mewah, menunjukkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang sangat kuat dan nyata.

Mengutuk Dugaan Penyalahgunaan Dana Hak Rakyat

Kasus yang melibatkan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja migas WK OSES senilai sekitar Rp268 miliar adalah luka bagi masyarakat.

Dana tersebut seharusnya menjadi aset daerah untuk membangun Lampung. Intervensi yang diduga dilakukan tersangka terhadap Dinas ESDM untuk menunda proses komisi migas demi kepentingan jabatan adalah tindakan yang mencederai amanah rakyat.

Dampak Nyata terhadap Pembangunan Daerah

BEM FH UNILA menegaskan bahwa angka Rp268 miliar bukan sekadar statistik. Nilai tersebut setara dengan perbaikan ribuan kilometer jalan provinsi yang rusak, renovasi ratusan sekolah yang tidak layak, serta bantuan bagi ribuan keluarga miskin.

Ketika uang rakyat disalahgunakan, yang terjadi adalah kemunduran infrastruktur dan terkikisnya kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah.

  Warga Desak Bupati Copot Kades SJY Dari Jabatannya

Momentum Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Melihat fakta bahwa dugaan keterlibatan ini sudah berlangsung bahkan sebelum tersangka resmi menjabat, BEM FH UNILA menilai adanya pola korupsi yang terstruktur.

Penahanan tersangka di Rutan Way Hui harus menjadi pesan kuat bagi seluruh pejabat publik: bahwa hukum mungkin bergerak lambat, namun ia pasti akan tiba. Kekuasaan tidak akan mampu melindungi siapapun dari jerat keadilan.

Seruan Mengawal Proses Hukum

Sebagai representasi suara mahasiswa, BEM FH UNILA menyatakan tidak akan tinggal diam. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas di persidangan.

Kami menuntut transparansi penuh dalam setiap tahapannya agar tidak ada celah bagi praktik-praktik yang dapat melemahkan penegakan hukum.

Pengungkapan kasus ini adalah pintu masuk menuju Lampung yang lebih bersih. Sosok yang dulu berdiri di podium tertinggi kini duduk di mobil tahanan dengan tatapan kosong; sebuah pengingat keras bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan hukum.

“Jangan biarkan suara keadilan teredam. Kawal sampai tuntas!”

Bandar Lampung, 30 April 2026, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Lampung 2026, M. Fachri Kusuma Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *