INTAILAMPUNG.COM – Jejak pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Dokumen pengadaan mencatat anggaran pembangunan baru sebesar Rp2 miliar pada 2017, paket lanjutan Rp800 juta pada 2018, hingga pembangunan Tahap 2 senilai Rp1,2 miliar pada 2024.
Rangkaian paket tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana kesinambungan pembangunan gedung itu direncanakan, mengapa pada 2024 kembali menggunakan nomenklatur Tahap 2, dan bagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan anggaran sebelumnya?
Hingga berita ini disusun, OmGua mengaku belum memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diminta untuk menelusuri status pemeriksaan pembangunan perpustakaan tersebut.
Berdasarkan catatan digital pengadaan, total pagu dari tiga paket yang teridentifikasi pada 2017, 2018, dan 2024 mencapai Rp4 miliar. Angka itu merupakan akumulasi pagu paket, bukan nilai realisasi maupun kerugian negara. Kepastian mengenai pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hasil pemeriksaan masih membutuhkan dokumen pendukung.
Paket Lanjutan Rp800 Juta dan Pernyataan soal BPK
Salah satu jejak penting muncul pada 2018. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) INAPROC mencatat paket bernama Lanjutan Gedung Perpustakaan dengan pagu Rp800 juta.
Keterangan mengenai paket tersebut diperoleh dari Aprizal saat ditemui di Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (14/10/2026). Ia menyebut tidak ada temuan BPK, tetapi mengingat adanya janji dari kepala dinas saat itu, Sukatno, untuk melanjutkan pembangunan perpustakaan kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
“Tidak ada temuan BPK. Tapi, seperti ada janji Kadis, Sukatno akan melanjutkan pembangunan perpus kepada BPK,” kata Aprizal.
Pernyataan tersebut masih perlu diuji melalui dokumen resmi pemeriksaan BPK, termasuk apabila terdapat rekomendasi, komitmen tindak lanjut, atau catatan lain yang berkaitan dengan pembangunan gedung.
Sebab, pernyataan seseorang mengenai tidak adanya temuan tidak dengan sendirinya menggantikan LHP sebagai dokumen pemeriksaan resmi. Tanpa dokumen tersebut, status pemeriksaan dan tindak lanjut pembangunan belum dapat dipastikan secara menyeluruh.
Perencanaan Disebut untuk Bangunan Utuh
Sebelum paket Tahap 2 muncul pada 2024, Yunada, yang mengaku berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada perencanaan awal pembangunan, menyebut perencanaan tahun 2018 ditujukan agar gedung dapat diselesaikan secara utuh, bukan dengan konsep pembangunan bertahap.
“Kalau bangunan jadinya sekitar 80 persen pasti ada temuan BPK, entah berupa kelebihan pembayaran atau apa gitu,” imbuh Yunada.
Pernyataan itu menjadi salah satu keterangan yang perlu dikonfirmasi melalui dokumen perencanaan, kontrak, laporan kemajuan fisik, pembayaran, dan hasil pemeriksaan atas pekerjaan yang dimaksud.
Persoalannya bukan semata-mata persentase penyelesaian bangunan. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan perencanaan, apakah pembayaran sebanding dengan hasil pekerjaan, serta bagaimana status penyelesaian fisik dan administrasinya.
Anggaran 2017 dan 2018, Jejak Awal Pembangunan
Catatan SPSE INAPROC menunjukkan, pada 2017 terdapat paket Pembangunan Baru GEDUNG Perpustakaan Daerah Kab.LU dengan pagu Rp2 miliar.
Iko Erza Hartiyus, yang mengaku berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan proyek awal pembangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi, juga menyebut pagu pekerjaan konstruksi awal sebesar Rp2 miliar. Namun, ia mengaku lupa kapan pekerjaan pembangunan gedung tersebut dilaksanakan.
Keterangan Iko mengenai besaran pagu sejalan dengan catatan digital paket pengadaan 2017. Akan tetapi, kesesuaian nilai pagu tersebut belum menjawab keseluruhan persoalan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan kelanjutan pembangunannya.
Setahun kemudian, muncul paket Lanjutan Gedung Perpustakaan dengan pagu Rp800 juta. Dua paket yang berurutan tersebut menjadi titik penting untuk menelusuri apakah pekerjaan pada 2018 merupakan kelanjutan dari kontrak 2017, bagian dari penyelesaian fisik yang belum rampung, atau memiliki lingkup pekerjaan lain sesuai dokumen kontraknya.
Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan teknis, kontrak, berita acara serah terima, pembayaran, serta laporan realisasi fisik masing-masing paket.
Tahun 2024 Kembali Muncul Nomenklatur Tahap 2
Jejak pembangunan kembali muncul dalam SiRUP LKPP tahun anggaran 2024. Sistem tersebut mencatat paket Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Tahap 2 Kabupaten Lampung Utara dengan Kode RUP 52748893.
Paket di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Cipta Karya (Disperkim-Ciptaru) Lampung Utara itu memiliki pagu Rp1,2 miliar dari APBD Perubahan 2024. Paket diumumkan pada 2 Oktober 2024.
Munculnya nomenklatur Tahap 2 menjadi pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah. Terlebih, Yunada sebelumnya menyebut perencanaan awal ditujukan agar gedung selesai secara utuh tanpa istilah tahapan.
Namun, perbedaan nomenklatur saja belum membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai alasan penggunaan istilah Tahap 2 harus ditelusuri melalui dokumen perencanaan, riwayat pengadaan, lingkup pekerjaan, serta hubungan paket tersebut dengan pekerjaan tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, paket pembangunan Tahap 2 tahun 2024 itu mendapat pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pendampingan tersebut perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup dan dokumen resminya. Pendampingan hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan telah sesuai ketentuan, sebagaimana juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
LHP BPK Diminta Sejak Mei, Belum Diperoleh
Untuk memperjelas status pemeriksaan, OmGua telah mengajukan permintaan LHP BPK terkait Tahap I dan Tahap II, termasuk bukti tindak lanjut atau pengembalian apabila memang terdapat temuan.
Permintaan itu tercatat pada 8 Mei 2026 dengan nomor register BPK-PI-2026-000035. Namun, hingga berita ini disusun, dokumen yang diminta belum diperoleh OmGua.
Kondisi tersebut membuat status pemeriksaan atas rangkaian pembangunan perpustakaan belum dapat dijelaskan secara utuh berdasarkan dokumen yang tersedia. Belum diperolehnya LHP juga tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa terdapat temuan, ataupun bahwa tidak ada temuan.
Dokumen pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat rekomendasi, bagaimana tindak lanjutnya, dan apakah persoalan yang pernah muncul berkaitan dengan pekerjaan tahun 2017, 2018, maupun 2024.
Penyidik Tipidkor Akan Gelar Perkara
Di tengah penelusuran dokumen tersebut, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Utara menyampaikan kepada OmGua bahwa gelar perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi akan dilaksanakan.
Namun, waktu pelaksanaan maupun hasil gelar perkara tersebut belum diketahui.
Karena itu, status penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik. Belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu bertanggung jawab hanya berdasarkan catatan pengadaan dan keterangan yang telah dihimpun.
Muncul Lagi Anggaran Konsultasi Rp300 Juta pada 2026
Persoalan ini juga bersinggungan dengan perencanaan anggaran berikutnya. Data SiRUP LKPP tahun anggaran 2026 dengan Kode RUP 65172844 mencatat paket Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta di bawah naungan Disperkim-Ciptaru Lampung Utara.
Sekretaris daerah, yang juga memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah dimintai tanggapan terkait data tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, tanggapan yang diminta belum diperoleh.
Keberadaan paket konsultasi pada 2026 belum cukup untuk menyimpulkan adanya pengulangan anggaran atau persoalan hukum. Perlu dipastikan apakah paket tersebut berkaitan dengan gedung yang sama, apa ruang lingkup perencanaannya, dan apakah terdapat kebutuhan teknis baru yang mendasarinya.
Kejelasan itu penting agar publik dapat memahami kesinambungan kebijakan pembangunan, sekaligus memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memiliki dasar perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Empat Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Dari rangkaian dokumen dan keterangan yang dihimpun, sedikitnya ada empat persoalan yang perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait.
Pertama, apa dasar teknis dan administratif penggunaan nomenklatur Tahap 2 pada paket pembangunan perpustakaan tahun 2024, jika perencanaan awal disebut ditujukan untuk menyelesaikan bangunan secara utuh?
Kedua, bagaimana status pelaksanaan dan pertanggungjawaban paket pembangunan baru senilai Rp2 miliar pada 2017 serta paket lanjutan Rp800 juta pada 2018?
Ketiga, apa hasil pemeriksaan BPK atas pekerjaan tersebut, apakah terdapat rekomendasi, dan bagaimana tindak lanjutnya? Jawaban atas pertanyaan ini membutuhkan LHP atau konfirmasi resmi dari lembaga pemeriksa.
Keempat, apa hubungan antara paket pembangunan 2017, paket lanjutan 2018, pembangunan Tahap 2 pada 2024, dan jasa konsultasi perencanaan senilai Rp300 juta pada 2026?
Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi dasar penting untuk mengurai sejarah pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi secara menyeluruh, bukan sekadar berdasarkan besaran pagu yang tercatat dalam sistem pengadaan.
Publik kini menunggu penjelasan berbasis dokumen dari pemerintah daerah, pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, serta lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum.
Sebab, yang perlu dipastikan bukan hanya berapa anggaran yang tercantum dalam setiap paket, melainkan bagaimana seluruh rangkaian pembangunan direncanakan, dilaksanakan, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan. (Red)












