INTAILAMPUNG.COM – Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase, dan peningkatan Jalan Diponegoro, Kelurahan, Yukum Jaya, Lampung Tengah, menjadi perbincangan warga, diduga tak bertuan, (tanpa plang informasi)
Rehabilitasi jalan tanpa papan informasi melanggar aturan transparansi (UU KIP) dan akuntabilitas publik, sering disebut “proyek siluman”, memicu dugaan penyalahgunaan anggaran atau kualitas buruk, dan bisa ditindak.
Diketahui proyek itu sudah berjalan pada beberapa hari lalu, namun hingga kini belum juga selesai, baru ratakan mengunakan batu oleh alat berat, bahkan pembangunan drainase yang berada tepat di depan rumah salah satu warga, tampak.baru di gali, sehingga membuat pemilik rumah resah.
“Ya, maunyakan selesaikan dulu pembuatan drainase ini, jangan seperti ini, kami pemilik rumah dibuat susah saat keluar rumah tampak lubang drainase, dan juga bahaya bagi anak-anak kami,” kata Ed pemilik rumah, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, penggalian lubang drainase itu, menyerobot halaman rumahnya, dimana galian lubang masuk kehalaman tanah miknya sehingga teras rumah Ed dibongkar guna penggalian lubang drainase.
“Pekerjaan ini sudah berlangsung selama empat hari, tapi hingga saat ini tidak ada pihak Dinas BMBK atau Dinas tekhnis maupun kontraktor yang terlihat dilapangan, ditambah tidak adanya plang informasi, sehingga membuat tanda tanya warga,” ungkapnya.
Dari pantauan dilapangan proyek peningkatan jalan itu pajangnya kurang dari 1 Km, diperkirakan hanya sejauh kurang lebih 700 M dan lebar kurang lebih 4 M.
Pada tahun 2024 lalu, jalan itu sempat di tambal dengan batu dan diratakan alat berat, namun saat hujan turun batu yang menambal lubang jalan tergerus oleh air hujan.
Proyek tanpa plang informasi jelas melanggar Perpres No. 54/2010 jo. 70/2012 dan UU KIP No. 14/2008, yang mewajibkan transparansi proyek pemerintah.
Dugaan Korupsi/Penyimpangan: Tanpa info (nilai, sumber dana, durasi), warga curiga ada mark-up atau fiktif.
Masyarakat berharap, kepada Dinas terkait, Kejaksaan dan pihak berwenang untuk menindak tegas kontraktor atau pemilik proyek agar mematuhi mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sementara, kasus OTT Bupati baru saja terjadi, pihak Dinas maupun kontraktor berani melanggar, apalagi bila kasus OTT itu tidak terjadi, bisa kita bayangkan bagaimana aturan di Kab.Lamteng dibuat semau-mau. (rki)












