INTAILAMPUNG.COM – Kepolisian Sektor Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah menyatakan dugaan perkara pengeroyokan terhadap Lilik Habibi warga Pringsewu yang terjadi di Yayasan Panti Sosial Srikandi Kecamatan Bandarsurabaya pada Desember 2023 lalu telah diselesaikan dengan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Kapolsek Seputihsurabaya AKP Mahdum Yazin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, setelah menerima berkas perkara pelimpahan dari Polres Lamteng, Unit Reskrim Polsek Seputihsurabaya langsung melakukan penyelidikan ke TKP, memeriksa para saksi dan terlapor.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, dan memeriksa para saksi, disimpulkan tidak bisa naik ke penyidikan. Berdasarkan pasal 184 KUHP perkara tersebut tidak terpenuhi minimal dua alat bukti,” katanya, Selasa (26/5).
Lebih jauh kapolsek memaparkan kronologi peristiwa tersebut. Saat itu, pada September 2023, Lilik Habibi yang mengalami gangguan kejiwaan dititipkan pihak keluarga ke Yayasan Srikandi untuk dirawat.
Setelah beberapa hari di sana, kata kapolsek menurut keterangan para saksi, Lilik Habibi sempat kabur dari yayasan saat warga panti itu diajak melakukan kegiatan gotong-royong.
Kemudian pihak yayasan mencari keberadaan Lilik Habibi. Setelah dilakukan pencarian beberapa saat, akhirnya ketemu di sekitar jalan Kampung Subangjaya, Kecamatan Bandarsurabaya.
“Saat itu Lilik Habibi diajak kembali ke yayasan dengan dinaikan mobil ambulance milik yayasan. Namun saat tiba di yayasan dan hendak diturunkan dia memberontak, lalu jatuh ke lantai yang menyebabkan bibirnya luka dan berdarah,” katanya.
Saat itu, pihak keluarga mengetahui kondisi Lilik Habibi dan menduga ada pengeroyokan. Lantas pihak keluarga menjemput Lilik Habibi dengan alasan akan dipindah di daerah Palembang.
Namun, diduga atas pengaruh oknum luar, pihak keluarga melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung.
“Kemudian Polda Lampung melimpahkan perkara ke polres selanjutnya dilimpahkan ke kita,” jelas kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Seputihsurabaya, Ipda Joko Purnomo.
Setelah ditangani dan tidak memenuhi unsur pidana, kedua belah pihak, yakni keluarga Lilik Habibi yang diwakili Sumarsih (55) selaku orang tua asuh dan Ketua Yayasan Srikandi, Suyadi sepakat berdamai. Pihak keluarga Lilik juga telah melakukan cabut perkara di Polsek Seputihsurabaya.
Dari keterangan para saksi, memang saat itu, petugas dari Yayasan Srikandi sempat bertindak tegas karena Lilik Habibi sempat tidak terkontrol akibat kejiwaannya yang terganggu.
Sumarsih (55) orang tua asuh Lilik Habibi juga telah membuat klarifikasi bahwa dirinya telah mencabut seluruh laporan di Polda Lampung perihal dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Polsek Seputihsurabaya.
Dalam keterangannya, alasan pencabutan laporan karena awalnya ia memang tidak berniat melapor lantaran tidak bisa menunjukan surat bukti hasil visum.
“Pada saat melaporkan hanya melampirkan surat berobat karena anak saya sedang sakit demam,” katanya.
Pihak keluarga menyatakan tidak akan menuntut apapun dan menganggap perkara ini telah selesai. Dan saat ini, kondisi fisik dan kejiwaan Lilik Habibi sudah membaik.
Suyadi, Ketua Yayasan Panti Sosial Srikandi mengaku peristiwa yang terjadi Desember 2023 lalu merupakan kesalahpahaman. “Alhamdulillah, sekarang sudah selesai. Saya juga mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” ucapnya (*)












