INTAILAMPUNG.COM – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
Selain menuntaskan proses pendinginan, peristiwa tersebut menjadi momentum pentingnya kesiapsiagaan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), penguatan sarana dan prasarana, serta penanganan potensi kebakaran di kawasan timbunan sampah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Dr. Drs. Sulpakar, M.M., mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah daerah merupakan tindak lanjut dari upaya penanganan kebakaran yang terjadi sejak Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Provinsi Lampung, serta sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung berperan penting dalam membantu penanganan kebakaran tersebut.
“Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik, kebakaran ini dapat kita kendalikan. Meski demikian, hingga hari ini masih terlihat asap di beberapa titik,” ujar Sulpakar.
Ia menegaskan, penanganan kebakaran tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Seluruh OPD, masyarakat, dan berbagai komponen lainnya harus terlibat dalam upaya pencegahan serta penanganan keadaan darurat.
Menurut Sulpakar, peristiwa kebakaran TPA tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana atau kejadian luar biasa lainnya di masa mendatang.
“Seluruh OPD, masyarakat, dan semua komponen kita harapkan berpartisipasi. Bukan hanya untuk peristiwa hari ini, tetapi juga untuk mengantisipasi kemungkinan peristiwa lain pada masa mendatang,” tegasnya.
Sarana dan Prasarana Jadi Bahan Evaluasi
Sulpakar mengakui, peristiwa tersebut turut menjadi bahan evaluasi terhadap kemampuan Kabupaten Lampung Tengah dalam menangani kejadian serupa, terutama terkait keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
Untuk itu, ia telah meminta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) melakukan kajian serta menyusun telaahan kepada pimpinan. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah perbaikan dan mempersiapkan kebutuhan penanganan apabila kebakaran serupa kembali terjadi.
Sementara itu, pemerintah daerah masih melanjutkan proses pendinginan dan pemadaman secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa di dalam timbunan sampah.

Api Sempat Padam, Kembali Menyala dan Merambat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah, Edi Supena, S.Sos., M.M., menjelaskan, kebakaran awalnya terjadi pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, api masih relatif kecil dan berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun, titik-titik sampah yang belum sepenuhnya dingin diduga kembali terbakar setelah terjadi angin berputar yang disebut sebagai puting beliung. Api kemudian merambat ke area lain meskipun petugas sebelumnya telah berupaya memisahkan bagian yang terbakar untuk mencegah penjalaran.
Menurut Edi, penanganan kebakaran berlangsung intensif selama dua hari dua malam dengan melibatkan berbagai daerah dan instansi. Bantuan datang dari Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, serta Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Unsur TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, kepolisian, dan instansi terkait lainnya juga turut mendukung upaya pemadaman.
Alat Berat Dikerahkan, Pendinginan Dilanjutkan
Untuk mempercepat penanganan, alat berat mulai didatangkan pada Minggu sore. Peralatan tersebut digunakan untuk mengaduk timbunan sampah agar titik panas dan sumber api di bagian dalam dapat dijangkau petugas pemadam.
Setelah sampah diaduk, petugas menyemprotkan air ke bagian-bagian yang berpotensi masih menyimpan bara api. Dukungan alat berat berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga kabupaten, serta Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.
Edi menyatakan, hingga Selasa (20/10/2026) siang, api telah berhasil dikendalikan. Meski demikian, proses pendinginan tetap dilakukan dengan menggali kembali bagian timbunan yang masih mengeluarkan asap.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bara api benar-benar padam dan mencegah kebakaran kembali terjadi.
Gas Metana dan Timbunan Sampah Jadi Perhatian
Mengenai dugaan penyebab kebakaran, Edi menjelaskan bahwa timbunan sampah dapat menghasilkan gas metana yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan dalam kondisi tertentu, terutama apabila terakumulasi dan bertemu sumber penyalaan.
Namun, ia belum memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut. Dugaan mengenai pemicu awal masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Edi juga mengungkapkan, ketinggian timbunan sampah di lokasi mencapai sekitar lima hingga enam meter. Sementara itu, sistem atau instalasi penanganan gas yang dimaksudnya belum tersedia karena masih menunggu anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi pengelolaan TPA, terutama untuk mengantisipasi potensi kebakaran di tengah timbunan sampah.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan kebakaran TPA tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api muncul. Kesiapan personel, ketersediaan peralatan, pengelolaan timbunan sampah, serta sistem pencegahan dan penanganan gas perlu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah.
Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan Pemkab Lampung Tengah diharapkan dapat menjadi dasar penguatan kesiapsiagaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (red)












