Berita Dugaan BUMDes Bandung Baru Raib dari Media, Isu Aliran Uang Mengemuka, Kejati dan Polda Lampung Didesak Turun Tangan

PRINGSEWU, INTAILAMPUNG.COM – Hilangnya pemberitaan mengenai dugaan bermasalahnya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, memunculkan tanda tanya serius. Berita yang sebelumnya disebut-sebut mengulas dugaan usaha tidak berjalan efektif hingga indikasi pengelolaan yang tidak transparan itu kini tidak lagi ditemukan pada media online yang sempat menayangkannya.

Hilangnya berita tersebut memantik pertanyaan publik: mengapa pemberitaan itu dihapus, siapa yang meminta penghapusan, dan apakah ada kepentingan tertentu di baliknya?

Di tengah belum terjawabnya pertanyaan tersebut, muncul informasi yang perlu ditelusuri lebih jauh. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan pemberian uang yang dikaitkan dengan penghapusan pemberitaan. Namun, informasi mengenai aliran uang itu masih memerlukan verifikasi, termasuk penelusuran bukti transaksi, keterangan pihak terkait, serta konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut-sebut.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas transparansi pengelolaan BUMDes. Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat upaya memengaruhi independensi media agar informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak lagi dipublikasikan.

Dua persoalan ini harus dipisahkan, tetapi sama-sama perlu dijawab: bagaimana pengelolaan BUMDes Bandung Baru, dan apa yang sebenarnya menyebabkan pemberitaan terkait persoalan tersebut menghilang?

BERITA MENGHILANG, PERTANYAAN PUBLIK BELUM TERJAWAB

Sejumlah pimpinan media online di Pringsewu yang mengaku melakukan penelusuran lanjutan menilai hilangnya pemberitaan tersebut patut mendapat perhatian. Mereka mendorong agar penelusuran tidak berhenti pada dugaan penghapusan konten, tetapi juga mengungkap latar belakang dan pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Dalam kerja jurnalistik, penghapusan berita tidak dengan sendirinya membuktikan adanya suap atau intervensi. Media dapat memperbarui, mengoreksi, atau menarik berita karena berbagai alasan, termasuk persoalan akurasi dan keberimbangan.

Karena itu, hal yang perlu diperjelas ialah apakah penghapusan dilakukan atas keputusan redaksi yang independen, berdasarkan koreksi jurnalistik, atau karena adanya tekanan maupun imbalan dari pihak tertentu.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar dugaan yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, sekaligus memastikan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak berhenti tanpa penjelasan.

PENGELOLAAN BUMDes HARUS DIBUKA, BUKAN SEKADAR DIPERTANYAKAN

BUMDes dibentuk untuk mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan modal, pelaksanaan kegiatan usaha, pencatatan keuangan, serta pertanggungjawaban hasil usaha harus dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan bahwa modal BUMDes tidak dikelola sebagaimana mestinya, kegiatan usaha tidak sesuai laporan, atau terdapat penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan audit yang berwenang.

Penelusuran juga harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: berapa modal yang disertakan pemerintah pekon setiap tahun, usaha apa yang dijalankan, siapa pengelolanya, bagaimana perkembangan asetnya, serta apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

  Pertemuan dengan Awak Media dan Rekanan, Soal Alamat Palsu, Sekretaris BMBK : Minta Untuk Tabayyun

Tahun anggaran 2022 hingga 2026 menjadi rentang yang diminta sejumlah pihak untuk ditelusuri. Namun, pemeriksaan atas setiap tahun anggaran perlu disesuaikan dengan dokumen, realisasi kegiatan, dan kewenangan pemeriksa.

Penting ditegaskan, dugaan usaha tidak berjalan atau pengelolaan yang tidak transparan belum otomatis membuktikan tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta unsur pidana harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan proses hukum yang sah.

PAYUNG HUKUM: DARI KEWAJIBAN TRANSPARANSI HINGGA DUGAAN KORUPSI

Pengelolaan pemerintahan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan mengenai kewajiban kepala desa dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola keuangan desa secara akuntabel menjadi salah satu landasan pengawasan.

Di sisi lain, pengelolaan BUMDes harus mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik desa, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pemeriksaan harus menilai dokumen pendirian, tata kelola, penyertaan modal, kegiatan usaha, serta laporan pertanggungjawabannya berdasarkan ketentuan yang relevan.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat dapat menilai penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut mengatur perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tertentu terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Penerapannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan bahwa usaha BUMDes tidak berjalan, tetapi harus didukung bukti yang relevan.

JIKA ADA IMBALAN UNTUK MENGHAPUS BERITA, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dugaan adanya imbalan untuk menghapus pemberitaan. Apabila informasi tersebut memiliki dasar bukti, penelusuran perlu dilakukan secara independen untuk mengetahui siapa yang menawarkan atau memberikan uang, siapa yang menerima, apa tujuan pemberian, dan apakah terdapat tekanan atau tindakan melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 mengatur jaminan kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan umum.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, tidak setiap pembayaran kepada media atau penghapusan berita otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan pasal tersebut. Unsur perbuatan, sifat melawan hukum, kesengajaan, dan akibat yang ditentukan undang-undang harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

  PT GML Kembali Bagikan Sembako Untuk Warga

Karena itu, dugaan adanya transaksi untuk menghapus berita harus diuji dengan bukti, bukan sekadar dibangun dari kabar yang beredar. Jika memang ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara transparan dan profesional.

KEJATI DAN POLDA LAMPUNG DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

Sejumlah pimpinan redaksi dan pihak yang mengikuti perkembangan persoalan ini mendorong Kejaksaan Tinggi Lampung serta Polda Lampung untuk menelaah informasi yang beredar sesuai kewenangan masing-masing.

Mereka mengusulkan empat langkah konkret:

1. Menelusuri pengelolaan BUMDes Pekon Bandung Baru untuk tahun anggaran 2022–2026 berdasarkan dokumen penyertaan modal, realisasi kegiatan, aset, dan laporan pertanggungjawaban.
2. Mendorong audit atau pemeriksaan khusus oleh instansi berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan perangkat daerah yang membidangi pemerintahan pekon, apabila ditemukan dasar yang memadai.
3. Mengklarifikasi penyebab hilangnya pemberitaan dengan meminta keterangan redaksi media yang bersangkutan dan menelusuri dugaan pemberian uang apabila terdapat informasi awal serta bukti pendukung.
4. Menindaklanjuti temuan sesuai hukum apabila pemeriksaan menemukan bukti yang cukup mengenai kerugian keuangan negara atau dugaan tindak pidana lainnya.

Desakan tersebut bukan permintaan untuk menetapkan seseorang bersalah sebelum pemeriksaan. Sebaliknya, langkah itu dimaksudkan agar dugaan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh jawaban melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai persoalan yang menyangkut pengelolaan uang publik berhenti hanya karena pemberitaannya tidak lagi ditemukan. Jika ada dugaan penyimpangan, periksa dokumennya. Jika ada dugaan transaksi untuk menghapus berita, telusuri buktinya. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan,” demikian substansi desakan yang disampaikan pihak-pihak yang mengikuti persoalan tersebut.

KONFIRMASI KEPALA PEKON DAN INSTANSI TERKAIT MASIH DIPERLUKAN

Hingga naskah ini disusun, konfirmasi mengenai pengelolaan BUMDes, alasan penghapusan pemberitaan, serta dugaan pemberian uang masih perlu diperoleh dari Kepala Pekon Bandung Baru, pengelola BUMDes, Camat Adiluwih, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, serta Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Redaksi juga perlu menghubungi media yang sebelumnya menayangkan berita tersebut untuk memastikan apakah konten dihapus, dipindahkan, diperbarui, atau ditarik berdasarkan pertimbangan redaksi.

Keterangan dari seluruh pihak diperlukan untuk menjaga keberimbangan dan memastikan bahwa informasi yang diterbitkan tidak mendahului hasil pemeriksaan.

Publik pada akhirnya membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar dugaan yang terus beredar. Apakah pengelolaan BUMDes telah berjalan sesuai ketentuan? Mengapa pemberitaan sebelumnya tidak lagi ditemukan? Adakah bukti yang mendukung dugaan pemberian uang? Dan apakah terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab melalui keterbukaan dokumen, pemeriksaan independen, dan penegakan hukum sesuai prosedur.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *