Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

BANDAR LAMPUNG, Intailampung.com –dannbsp;Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo terus berjuang merealisasikan percepatan pembangunan infrastruktur dan

BANDAR LAMPUNG, Intailampung.com –dannbsp;Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo terus berjuang merealisasikan percepatan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan fungsi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk 6 (enam) pembangunan ruas jalan Provinsi. Untuk mewujudkan hal tersebut Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung Tentang Pinjaman Daerah.dannbsp;

Penyampaiandannbsp; Raperda tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian Raperda tentang pinjaman daerah usul prakarsa Pemerintah di Kantor DPRD Provinsi Lampung Senin, (12/02/2018).

Dalam sambutan tertulis Gubernur Ridho disampaikan bahwa pembentukan perda inisiatif eksekutif ini dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

“Hal ini seiring dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampng Kata Plt. Sekdaprov Hamartoni. Berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan dipandang perlu melakukan pinjaman daerah sebesar Rp600 milyar.

Angaran tersebut direncanakan akan digunakan untuk membangun 6 ruas jalan Provinsi yaitu: pembangunan ruas jalan Simpang Korpridannbsp; Sukadamai sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas jalan Padang cermindannbsp; Kedondong sepanjang 25.871 meter, pembangunan ruas jalan Bangunrejodannbsp; Wates sepanjang 21.212 meter, Pembangunan ruas jalan Pringsewu – Pardasuka sepanjang 16.797 meter, pembangunan ruas jalan Simpang Pematangdannbsp; Brabasan sepanjang 8.952 meter dan pembangunan ruas jalan Brabasandannbsp; Wiralaga sepanjang 17.450 meter.

Lebih lanjut Hamartoni mengharapkan Raperda yang disampaikan untuk dibahas oleh DPRD Provinsi Lampung. Kiranya Dewan yang terhormat dapat membahas secara intensif Raperda tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Sehingga secara substansi materi muatan yang diatur dalam Raperda dimaksud akan semakin baik dan berkualitas,” jelas Hamartoni. (Intai/Humas Prov).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *