Pemprov Lampung Bina Korban Penyalahgunaan NAPZA Dengan Dibantu UEP

Bandarlampung, INTAILAMPUNG.COM – Penyalah gunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) lainnya, sudah semakin kompleks. Bahkan pengguna NAPZA akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan. Karena telah melanda hampir semua lapisan masyarakat, tanpa membedakan status ekonomi, sosial maupun pendidikan.

“NAPZA tidak hanya merugikan diri pengguna, tetapi berdampak pada keluarga dan masyarakat. Oleh karenanya pada saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkoba,” demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumarju Saeni pada acara Bimtek Penerima Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA di BP PAUD dan Dikmas Lampung, Bandar Lampung, Selass (24/7/2018).

Sumarju mengatakan, bahwa pemerintah dan Kementrian/Lembaga sepakat akan melakukan penanganan serius terharap penyalah gunaan NAPZA. Dengan menandatangani peraturan bersama, tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

“Dalam penandatanganan ini ada tuju kementerian/lembaga sepakat berantas penyalahgunaan NAPZA, yakni Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan,” ujar Sumarju.

Lanjut kata Sumarju, Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangan yang telah diamanahkan dalam undang-undang, kementerian sosial sudah melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA. Melalui pendekatan pekerjaan sosial, yang menekankan pada perubahan perilaku korban penyalahgunaan NAPZA agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.

“Implementasi kebijakan rehabilitasi sosial dapat terlihat pada program-program di pusat rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA khususnya pusat rehabilitasi milik masyarakat yang telah ditunjuk sebagai institusi penerima wajib lapor,” terangnya.

Adapun 4 (empat) IPWL yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yaitu, “Yayasan Sinar Jati Lampung di Bandar Lampung, Lembaga Ataraxis di Lampung Selatan, Yayasan Srikandi di Lampung Tengah dan LKS Riyadlotun Nufus di Bandar Lampung,” kata Sumarju mengakhiri pembicaraannya.

  RDP, Ketua Komisi V Yanuar Irawan Pertanyakan Data Desa Tertinggal ke Dinas PMDT

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Rehabilitasi Sosial Ratna Fitriani menyampaikan, bahwa selain rehabilitasi dalam panti, juga dilaksanakan pula rehabilitasi sosial luar panti. Korban penyalahgunaan NAPZA dilakukan pembinaannya langaung oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung. “Salah satu tahapannya adalah sebagaimana kegiatan yang kita laksanakan hari ini,” ucap Ratna.

Kegiatan ini, lanjut kata Ratna, merupakan tindak lanjut dari kegiatan penjangkauan Korban Penyalahgunaan NAPZA, yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. “Hasil dari kegiatan tersebut telah dapat terseleksi dan terverifikasi sebanyak 25 orang eks korban penyalahgunaan NAPZA yang akan mendapatkan program pembinaan lanjut, yaitu berupa bantuan stimulan UEP masing masing peserta srbanyak 5 juta rupiah,” pungkasnya. (Ppid-dinsos/Intai).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *