img20180731155639-adv
Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), paripurnakan tiga

Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), paripurnakan tiga pengesahan raperda dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat. Selasa (31/7/2018).

Tiga raperda tersebut antara lain, 1. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2017. 2. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. 3. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamteng Nomor 2 Tentang Organisasi dan Tata Kerja pemerintah Kampung.

Rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Lamteng A. Junaidi Sunardi, dengan dihadiri Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, S.Sos., hadir unsur forkopimda, SKPD dan sejumlah anggota dewan DPRD Lamteng.

Dalam rapat Junaidi meminta kepada Ketua Panitia Khusus LPPA DPRD Lamteng Muhamad Ghofur, S.Si, menyampaikan hasil penilaian pansus untuk disampaikan ke eksekutif.

M.Ghofur menyampaikan, bahwa dari hasil penilaian pansus LPPA dalam pelaksanaan APBD 2017, Pendapatan Asli Darah (PAD) kabupaten Lamteng masih perlu ditengkatkan.

“Pendapatan Daerah Kabupaten Lamteng tahun Anggaran 2017 sebesar 2.450 triliun lebih terealisasi 2.349 triliun lebih, atau 95,86 persen. Dibanding relisasi 2016 meningkat 80,290 miliar lebih atau 3,4 persen. Namun PAD yang ditergetkan 218.297 miliar lebih hanya terealisasi 73,173 miliar lebih atau 33,52 persen. Jika dibandingkan dengan PAD 2016 mengalami penurunan 32,37 persen. Bahkan rasio terhadap total pendapatan daerah baru menyumbang 6,26 persen,” terangnya dalam rapat paripurna, tentang penyampaian laporan panitia khusus LPPA tahun angaran 2017. Selasa (31/7/2018).

Dikatakannya, dengan kondisi Kabupaten Lamteng yang sekarang ini, tingkat ketergantungan Pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat sangat tinggi. Sehingga pelu upaya serius dalam meningkatkan PAD Lamteng. Seperti pajak restoran, Peningkatan NJOP, PBB, menagih tunggakan PBB dengan upaya jemput bola. “Kita meminta kepada inspektorat agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap petugas pemungut PBB dan bertindak tegas jika ada kebocoran,” jelasnya.

  Paripurna Pembahasan Tingkat II DPRD Tuba Rancang Peraturan Tatib

Disisi belanja daerah, harus memperhitungkan penyerapan anggaran. Belanja daerah 2017 sebesar 2,648 miliar lebih, terealisasi sebesar 2,491 miliar lebih atau 94,07 persen, secara umum penyerapan baik. Namun, penyerapan anggaran kurang maksimal terutama diawal tahun sering terlambat. Untuk itu setiap melakukan penyusunan perencanaan agar lebih cermat memperhitungkan waktu, kode rekening, dan memperhatikan skala prioritas.

Dalam bidang pendidikan, anggaran yang diberikan sudah sesuai dengan APBD. Namun kualitas pendidikan belum maksimal. Untuk itu, perlu adanya evaluasi program pendidikan yang sudah ada.

Bidang kesehatan, secara umum pelayanan kesehatan meningkat, dan berdampak pada peningkatan rs Demang Sepulau Raya. Namun dalam penyerapan anggaran kurang maksimal. “Anggaran belanja Dinas Kesehatan sebesar 220,967 miliar lebih terealisasi 180,461 miliar lebih,” bebernya.

Selain itu, mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi JKN dan FKTP di Dinas Kesehatan belum memadai, karena penggunaan dan pendapatan belanja JKN tidak melalui kas daerah atau di gunakan langsung oleh Puskesmas selaku FKTP. Sehingga untuk mengatur pengunaan dana non kapitasi perlu adanya peraturan bupati (perbup).

Bidang pertanian perlu adanya pengawasan terhadap distribusi bantuan bibit, agar bibit lebih berkualitas dan menghindari bibit palsu. PPL diharapkan mampu melakukan pengawasan distribusi pupuk di wilayahnya masing-masing. Setiap musim tanam diharapkan ketersedian pupuk, bibit, dan air memadai, dibutuhkan rekayasa manajemen penggunaan air. Dinas Pertanian diharapkan membuat blueprint pengunaan pupuk organik agar para petani tidak ketergantungan pupuk kimia dan subsidi.

Sementara itu, Badan Pemberdayaan masyarakat Kampung (PMK) harus membuat program untuk memperkuat kelembangaan kampung termasuk BUMDes, Dinas PMK dapat mengapresiasi setiap kampung agar melahirkan BUMK yang baik di masing-masing Kampung. Memperkuat aparatur desa dengan skill dan kemampuan serta pemahaman pengelolaan AD, terkait kepala kampung yang terjerat hukum, diharapkan pengelolaan add masih terus berjalan. Harus dilakukan penguatan tenaga ahli pendamping Desa yang dibiayai Apbd meningat tidak maksimalnya pendamping desa yang dibiayai Apbn.

  Bupati Tulang Bawang Winarti Buka Jalan Sehat Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke -77 Tahun 2022

Kemudian Badan Kepegawaian harus lebih cermat karena terdapat pegawai yang melakukan cuti, tapi haknya masih dibayarkan terutama sertifikasi guru. Untuk itu, BKDSDM yang mengeluarkan cuti agar memberikan tembusan kepada OPD terkait dan BPKAD agar tidak terjadi kesalahan pembayaran. Lalu masih ada penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan pendidikannya, ini diharapkan bisa ditata kembali. Disiplin pegawai diharapkan bisa ditingkatkan lagi. Diharapkan adanya peningkatan database kepegawaian dengan sistim modern.

Bidang pekerjaan umum, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur lebih baik. Tidak asal jadi, sehingga aset ekonomi tidak bergerak bksa lebih lama. Rekanan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak kooratif hendaknya di black list. Dinas pekerjaan umum harus lebih cermat dalam merancang standar harga. Harus ada trobosan dalam pembangunan infrastruktur agar kualitas semakin lebih baik, dan dilakukan inventarisasi jalan serta sertifikasi jalan sehingga sasaran infrastruktur dapat terukur dan terarah dengan jelas.

Pembiayaan, posisi defisit pendapatan dan belanja APBD TA 2017, sebesar 141,909,- miliar lebih dapat ditutipi dengan peneromaan pembayaran sebesar 197, 624 miliar lebih menghasilkan silpa sebesar 55.714 miliar lebih. Jika dibanding silpa 2016 jumlah lebih rendah karena terdapat sebesar 197.624 miliar lebih dari tahun ke tahun.

Sementara itu, terkait dua raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamteng Nomor 2 Tentang Organisasi dan Tata Kerja pemerintah Kampung. Ketua Bapem perda Saifulloh Ali, SE., menyampaikan bahwa dibentuknya perda tersebut, menjurus pada ketentuan pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah No.17/2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. Mengingat, Kabupaten Lamteng rawan bencana. Adanya cadangan pangan sangat penting. Cadangan pangan merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Lamteng dari implementasi UU No 18/2012 tentang pangan.

  Walikota Metro Terima Penghargaan APE - KLA dari Kemen PPPA

Dalam penerapannya, penyaluran cadangan langan merujuk pada pasal 13 terkait mekanismen penyaluran penyaluran cadangan pangan, yang diawali dengan usulan kampung, melalui kecamatan kepada bupati melalui kepala perangkat daerah yang membidangi pangan. Kemudian disalurkan melalui Pemerintah Daerah untuk masyarakat yang terkana rawan pangan pasca bencana dan gizi buruk.

Terhadap raperda pencabutan perda No.2/2018, Bapem perda telah melakukan kajian yang cukup komprehensif. Dengan didasari perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan penuh pertimbangan, Bapem perda menyatakan raperda tentang Penyelenggaraan Cadanga Pangan dan raperda pencabutan perda no2/2008, tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah kampung dapat ditindak lanjuti dan menjadi perda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan sama, menanggapi keritik dan masukan dari pansus LPPA, serta Bapem Perda, Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemaryo, S.Sos., menyampaikan apresiasi yang besar, terhadap pansus LPPA yang sudah memberikan masukn dan saran terhadap eksekutif.

“Kita berterimaksih dan mengapresiasi apa yang telah diakukan pansus LPPA dan Bapem Perda. Atas masukan dan saran ini, akan perioritas kita dalam meningkatkan kinerja,” terangnya.

Terkait PAD Kabupaten Lamteng, tentu akan terus kita upayakan dan terus di maksimalkan. Untuk dua raperda cadangan pangan danPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamteng Nomor 2 Tentang Organisasi dan Tata Kerja pemerintah Kampung, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.