Polres Lamteng Rekontruksi Ulang Perkara Raup, Amir: Yang Bersalah Harus Diproses Secara Hukum

Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Polres Lampung Tengah (Lamteng), gelar rekontruksi ulang atas tersangka (Raup) dalam perkara penganiayaan Kepala Kampung Haji Pemanggilan Amir Syarifudin dan Samsudin di mapolres setempat. Kamis (13/9/2018).

Dalam rekontruksi ulangdannbsp;dihadirkan korban tersangka dan saksi. Rekonrtuksidannbsp;digelar dengan 34 adegan yang dilakukan oleh personil kepolisian Polres Lamteng, bersama pihak kejaksaan. Beberpa adegan yang diperagakan dibantah oleh tersangka (Raup), sementara pihak korban membenarkan.dannbsp;

Hasil dari rekontruksi, Kepala Kampung Haji Panggilan Amir, meminta pihak kepolisian untuk menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam penganiayaan dirinya secara hukum.dannbsp;

“Saya meminta pihak kepolisian memproses secara hukum pelaku-pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap saya dan adik saya Sam,” ujar Amir.

Amir menilai bahwa, keterangan Raup (tersangka), ke pihak kepolisian merupakan keterangan palsu. Hal itu, bisa dibuktikan dari rekontruksi yang dilakukan di Polres Lamteng.dannbsp;

“Dalam rekontruksi ada keterlibatan Idris dan Ibrahim dalam perkara penganiayaan yang hampir membunuh saya. Tentu pihak kepolisian harus tanggap dan jerli. Sedangkan dalam keterangnya ke pihak kepolisian Raup sendiri yang melakukannya,” terangnya.

Untuk diketahui, Sam yang mengalami luka berat dibagian perut dan pantat, masih terus melakukan pengobatan dirumah sakit. dannbsp;

Sementara, diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah, S.H, M.H., menyatakan, bahwa peroses kasus penganiayaan Kakam Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lamteng masih terus di dalami dan dalam penyidikan.dannbsp;

“Perkara masih terus kita dalami dan masih terus dilakukan penyidikan untuk dannbsp;menetapkan tersangka yang bersalah,” terangnya. (Tim/Intai).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *