Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Pasar Rakyat Bandar Jaya terindikasi di perjual belikan oleh oknum Dinas Perdagangan Lampung Tengah.
Fakta di lapangan, hasil sidak Tim Komisi II DPRD Lampung Tengah di Pasar Rakyat Bandar Jaya, yang berlokasi di Bandar Jaya Timur, Lamteng. Terdapat informasi yang mengejutkan, bahwa keterangan sejumlah pedagang yang ada dilokasi mengatakan los dan kios Pasar Rakyat di perjual belikan.
Anggota Komisi II DPRD Lamteng Sumarsono mengatakan, bahwa Pasar Rakyat di biayai pusat, untuk rakyat (pedagang) tidak boleh di sewa dan di perjual belikan. Tujuannya untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan.
“Tapi setelah saya sidak, dengan teman-teman Komisi II DPRD Lamteng ternyata, ada temuan. Los dan kios terindikasi di perjual belikan. Apa maksudnya ada nama Agus Salim UPTD, Purba. Purba aja ada 4-5. Agus Salim ada 4-5,” ucap Sumarsono saat sidak di Pasar Rakyat Bandarjaya. Selasa (26/2).
Sumarsono menuturkan bahwa, pedagang masih banyak yang butuh, gak punya tempat. Ternyata setelah kita sidak banyak indikasi los dan kios yang sudah di miliki orang di jual belikan, faktanya orang yang punya tidak berjualan di lokasi pasar. Sementara pedagang yang berjualan sewa.
Menurut Sumarsono, Pasar rakyat ini tujuanya untuk rakyat, supaya pedagang kaki lima yang ada di sini tertip. “Yatanya pasar (kios) tidak di berdayakan los tidak di perdayakan (kosong) pedagang tetap jualan di pinghir jalan. Ini salah sasaran,” tegasnya.
“Nah kita akan bantu, bagaimana supaya ini tertip. Karena ini punya rakyat, di biayai uang rakyat untuk rakyat. Kalau di perjual belikan perkara mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Sumarsono, pihaknya akan memanggil dinas terkait, Senin (4/3) mendatang. Mulai dari Inspektorat, Dinas Perdagangan (Kabid Pasar), UPTD, dan Dinas Perhubungan.
Sumarsono menambahkan, data pedagang yang sudah mendapatkan los dan kios, akan dilakukan pengecekan. “besok kita meminta data dari dinas tetkait. Untuk mencari kebenaran yang kita dapat di lapangan,” bebernya.
Ditanya jika ada unsur pidana ketika menyelahi aturan? Sumarsono menjawab, “Ya. Kita akan bawa keranah hukum,” tegasnya.
“Sebagai pejabat negara mereka tidak boleh melakukan pembohongan publik seperti itu. Inikan untuk rakyat, ternyata kosong semua,” tandasnya.
Senada dikatakan Ketua Komisi II DPRD Lamteng Anang Hendra Setiawan, bahwa pasar rakyat ini, harus diperuntukan untuk rakyat. Ketika kita melihat fenomena sudah dibangun kemudian sudah bisa diisi, tapi kemudian faktanya tidak terisi.
“Inikan ada sesuatu yang salah kita akan urai persolan ini, sampai diketemukan solusinya,” katanya.
Untuk menjawab itu semua, Kata Anang, pihaknya butuh informasi dan opserfasi selengkap lengkapnya.
“Kita minta Dinas Perdagangan berapa masyarakat (pedagang) butuh los tidak kebagian dan berapa yang belum tersisi dan kenapa tidak laku. Inikan menjadi kontra dan kita akan minta data selengkap lengkapnya dari dinas terkait,” pungkasnya. (Adv).












