INTAILAMPUNG.COM – Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Provinsi Lampung secara resmi berlangsung dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat melalui pembebasan denda pajak, diskon pokok pajak, serta pengurangan biaya balik nama.
Oleh sebab itu, gabungan antara, Bapenda, Samsat, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Lamteng, turun langsung ke jalan menggelar kegiatan sosialisasi keringanan pajak dan balik nama kendaraan, kepada pengguna jalan, yang dilakukan di Tugu Pepadun, Gunung Sugih, Rabu 3 Juni 2026.

Dari keterangan Plt. Kepala Bapenda Lamteng, Dr. Muhamad Arnez,.SE.,Msi menyampaikan bahwa pihaknya bersama Samsat, Jasa Raharja, dan Satlantas turun ke jalan menyapa para pengguna jalan dalam rangka mensosialisasikan program keringanan pajak.
“Rincian utama dari program keringanan tersebut salah satunya, pembebasan denda PKB bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan atau menunggak. Dan diskon khusus 15 persen yang kita berikan bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo (tepat waktu),” terang Arnez, Kamis (4/6/2026).

Kemudian lanjutnya, diskon khusus 20 persen yang diberikan kepada kendaraan yang berusia di atas 10 tahun dan pemiliknya taat membayar PKB selama 4 tahun berturut-turut, pengurangan biaya pada program bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) agar lebih terjangkau bagi kendaraan tangan kedua atau mutasi.
Meski demikian Arnez menyebut bahwa, meskipun ada keringanan pokok, wajib pajak tetap perlu mempersiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan dokumen baru seperti STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB.
“Kita berharap dan mendorong partisipasi wajib pajak untuk taat pajak. Adapun untuk lokasi dan syarat pengurusan, wajib pajak dapat memanfaatkan program ini dengan mengunjungi kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, atau melalui gerai Samsat terdekat di wilayah Kab.Lamteng,” harap Plt.Kepala Bapenda Lamteng ini. (rki/red)












