Skutik Honda Vario. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta – Mahkamah Agung MA menguatkan vonis bahwa Yamaha-Honda telah melakukan praktik kartel harga sepeda motor skuter matik skutik 110-125 cc sehingga merugikan konsumen MA menolak permohonan kasasi kedua pabrikan otomotif asal Jepang tersebut
Honda dan Yamaha dihukum denda total Rp 47,5 miliar Yamaha harus membayar denda Rp 25 miliar dan Honda didenda Rp 22,5 miliar
Pihak PT Astra Honda Motor AHM pun buka suara soal putusan MA tersebut General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA ini
“Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media,” kata pria yang akrab disapa Muhib kepada detikcom, Senin 29/4/2019
Kasus ini bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi Konsumen pun dirugikan
Muhib menyebut, pihaknya menolak tuduhan KPPU bahwa Honda dan Yamaha melakukan pengaturan harga Sebab, Honda dan Yamaha telah bersaing secara fair di pasar
“Dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen,” tegas Muhib
Sementara itu, pihak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing YIMM belum memberikan komentarnya Yamaha melalui Manager Public Relation Antonius Widiantoro sampai berita ini ditulis belum merespons pertanyaan dari detikcom rgr/lth
Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.








