Viral Emak-emak Jatuh karena Pintu Perlintasan KA, Harus Sabar!

Viral Emak-emak Jatuh karena Pintu Perlintasan KA, Harus Sabar!Emak-emak terjatuh di pintu KA. Foto: Istimewa

Jakarta – Kelakuan pengendara motor di Indonesia masih saja bikin prihatin Baru-baru ini viral seorang emak-emak mengendarai sepeda motor terjatuh karena tersangkut pintu perlintasan kereta yang sengaja ia buka

Ibu-ibu yang mengendarai motor itu nekat menyeberang pintu perlintasan kereta api yang sudah tertutup lantaran kereta akan segera lewat Bersama-sama dengan pengendara motor lainnya, si ibu menerobos pintu KA

Namun karena terhalang pintu, si ibu menarik pintu ke atas, agar motornya lewat Sayangnya si ibu tidak bisa mengantisipasi saat pintu kereta kembali turun Pintu itu kemudian mengenai badan si ibu dan si ibu pun terjatuh dari motornya

Andry Berlianto instruktur safety riding dari RDL menegaskan, tidak ada antisipasi lain selain sabar saat berada di perlintasan kereta Pengendara harus sabar demi keselamatannya

Baca Juga

“Saat bel berbunyi bersiaplah berhenti, bukan makin cepat agar bisa lekas lepas dari perlintasan,” tegas Andry

Saat palang tertutup berhentilah, bukan mencari celah terbuka untuk melintas Tahu sendiri kan kereta kalau ngerem butuh jarak yang panjang Kalau menyeberang perlintasan saat kereta melintas maut ancamannya Sudah banyak kok kasusnya, harusnya sih menjadi pelajaran

“Saat ada hambatan KA butuh lebih dari 800 meter sampai 1 km agar KA benar-benar berhenti saat ada pengereman darurat Hargai nyawa setinggi-tingginya,” ucap Andry

“Ceroboh adalah salah satu faktor kecelakaan human factor Video itu memperlihatkan tidak boleh ada celah error sedikit pun saat berkendara,” sambungnya

PT Kereta Api Indonesia KAI menyesalkan insiden ini “Terkait viralnya video seorang pengendara motor yang berusaha menerobos pintu perlintasan sebidang, KAI menyayangkan kejadian tersebut Hal tersebut dapat terjadi rendahnya kedisiplinan masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas yang ada,” kata VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo kepada wartawan, Selasa 30/4/2019

  Demi Mobil Listrik, Honda Pangkas Biaya Produksi Mobil Bensin

Edy mengatakan aturan soal palang pintu di perlintasan sebidang ini ada di Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan LLAJ Berikut bunyinya:

Pasal 114

Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api

Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu ‘Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api’

“Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta,” kata Edy kepada wartawan, Selasa 30/4/2019 rgr/ddn

Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *