Lapor Pak Bupati Dendi ! Ada Tambang Batu Ilegal di Sidodadi Pesawaran Sudah Dua Tahun Beroprasi Tak Ada Izin

PESAWARAN, INTAILAMPUNG.COM – Adanya kantor dan pengelolaan tambang batu andesite, di Desa Sidodadi Dusun Pengayunan Satu, Kecamatan Way Lima yang beroprasi selama dua tahun, diduga kuat tidak ada izin usaha dari Kabupaten Pesawaran.

Hal ini tentu sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang saat ini di pimpin Bupati Dendi Ramadhona, ST. Lantaran tidak terserapnya PAD dari perusahan yang berdiri di kabupaten setempat.

Peristiwa ini tentu, sangat mencoreng kepemimpinan Bupati Dendi, lantaran satker dari dinas terkait kecolongan dan tidak mengetahui berdirinya perusahan selama dua tahun tersebut.

Bahkan satker dinas terkait (Dinas Perizinan) baru mengetahui adanya perusahan yang berdiri ditanah Kabupaten Pesawaran, dari laporan  Ketua LAMI yang memberikan laporan secara resmi ke dinas terkait.

“Kita memberi surat laporan mewakili masyarakat sekitar kepada Dinas Perizinan mengenai pendirian kantor dan pengelolaan batu diatas tanah Kabupaten Pesawaran, yang tidak mempunyai surat izin,” ucap Arif Roni. Ketua LAMI Kabupaten Pesawaran.

Arif Roni juga menceritakan perusahan tipe galian C diolah perorangan, bertempat di Kabupaten Pringsewu itu mempunyai ijin pertambangan Provinsi. Namun untuk lokasi kantor dan pengelolaan batu yang berdiri di atas tanah Kabupaten Pesawaran belum terdaftar di Dinas Perizinan.

“Harusnya disertai izin lokasi, diketahui kepala desa, camat, lalu surat izin usaha perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain nya,” bebernya.

Diwaktu yang berbeda, Kasat Pol PP Kabupaten Pesawaran Drs. Effendi, MM, ikut berkomentar. Terkait adanya tambang bantu andesite yang ada di Desa Sidodadi Dusun Pengayunan 1 Kecamatan Waylima Pesawaran.

Ia menilai, jika sudah beroprasi selama dua tahun tanpa adanya izin usaha dari kabupaten dalam hal ini Dinas Perizinan tentu menyalahi aturan. Dan bisa di sebut ilegal.

  Empati Wabah DBD, PT Pramana Austindo Mahardika fogging Rumah Warga

“Jelas ilegal, meski ada izin dari Provinsi, tapi izin usahanya kan harus di Kabupaten, jika selama dua tahun beroprasi tidak ada izin dari Kabulaten ilegal,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler nya Rabu (11/9/2019).

Saat ditanya mengenai pendirian kantor dan pengelolaan batu Andesite atas nama Andi Robi SH di Kabupaten Pesawaran. Dengan nomor ijin pertambangan provinsi 540/7328/Kep/v.16/2017, pihaknya akan kroscek terlebih dahulu walau sudah melakukan pengurusan ijin di dinas perijinan.

“Kalau perijinan tambang bukan kabupaten. Yang berhak itu pertambangan provinsi, jadi kalau kantor dan pengelolaan Andesite yang berdiri di kabupaten itu harus mempunyai ijin kabupaten,” kata dia.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pimpinan (Bupati Dendi Ramadhona).

Sementara saat berita ini di turunkan belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait (Dinas Perizinan), mengenai adanya tambang bantu ilegal yang berdiri di Kabupaten pesawaran tersebut. (don).

Baca Juga

LAINNYA