Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Komite Aksi Kawal Program Jokowi (KAKPJ) bersama Lembanga Suadaya Masyarakat bersatu melakukan aksi demo didepan kantor Bupati Lampung Tengah.
Mereka menuntut agar Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, S.Sos., menyetop penyalur (suplayer) E-warung BPNT dari Provinsi Lampung, khusunya di Lampung Tengah.
“Kami menduga sekitar 28 miliar lebih Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di markup oleh Direktur PT Barokah Ahmad Kurniawan,” ucap Kordinator Demo Heri Usman.
Heri menduga, pemerintah daerah bekerja sama. Karena sudah 11 bulan mereka (PT Barokah) sudah menyuplay beras beras di Kabupaten Lamteng. “Hal yang mustahil mereka gak tahu kan,” terangnya.
Heri Usman Kordinator Lapangan aksi Demo menerangkan, bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan non tunai.
Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di E-Warung KUBE/PKH/Pedagang yang bekerja sama dengan Bank Penyalur.
Adapun semangat BPNT yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Secara Non Tunai, PP Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015, PMK Nomor 228/PMK.05/2016, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan, antara lain:
Mekanisme Pelaksanaan BPNT sendiri, dimana disebutkan KPM diberikan keleluasaan tentang kapan ia membeli, berapa akan dibeli, jenis apa yang diinginkan, kualitas mana yang akan dibeli (harga bahan pangan dalam hal ini beras dan atau telur yang diinginkan).
Penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan sistem perbankan ini, diharapkan pemerintah agar dapat mendukung pelaku produktif penerima bantuan. Serta peningkatan transparansi dan akuntablitas guna mengurangi penyimpangan.
Tujuan program BPNT ini, selain meningkatkan ketepatan kelompok sasaran. Juga untuk memberikan nutrisi yang lebih seimbang, memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada rakyat miskin. Mendorong usaha eceran rakyat, serta memberikan akses jasa keuangan pada rakyat miskin dan mengefektifkan anggaran.
Selain itu, penyaluran bantuan ini juga diharapkan dapat berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat.
Hasil temuan investigasi Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Lampung yang tergabung dalam Komite Aksi Kawal Program Presiden memandang perlu untuk membongkar adanya indikasi/dugaan penyimpangan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) oleh Ahmad Kurniawan (Dir.PT. Barokah) dan Arip Firmansah (RPK-Rumah Pangan Kita) yang menjadi Suplayer e-warung
Adapun beberapa temuan kami, diantaranya.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima 8 Kg Beras dan 6 (enam) butir telur oleh penyalur Ahmad Kurniawan (PT. Barokah) sedangkan oleh Arip Firmansyah (RPK-Rumah Pangan Kita) menerima beras 9 Kg dan 7 (tujuh) butir telur.
Beras diperkirakan dengan harga Rp 8.500/Kg dan telur dengan Harga 1000-1500/satu butir telur. Harga sekarang (Juli 2019)
Dugaan Penyimpangan penyalur BPNT oleh Ahmad Kurniawan (Dir. PT. Barokah).
KPM menerima BPNT: Rp 110.000,-
dikurangi Beras 8 kg x Rp 8.500 = Rp68.000.
Telur 6 butir x Rp. 1.500 = Rp. 9.000,-
Total = Rp 77.000. Sisa Uang/kerugian KPM/bln 110.000-77.000 Rp 33.000.
Bila perkiraan 22 Kecamatan terhitung +70.000 KPM (Lampung Tengah), maka: Kerugian Negara: 70.000/KPM x Rp. 33.000 (sisa uang) = Rp. 2.310.000.000,-/Bulan
Sementara, dugaan penyimpangan penyalur BPNT oleh Arif Firmansah (Rumah Pangan Kita), KPM Menerima BPNT Rp.110.000.
Dikurangi beras 9 kg x Rp. 8.500 : Rp. 76.500. Telur 7 butir x Rp. 1.500: Rp. 10.500. Total = Rp 87.000. Sisa Uang/kerugian KPM/blnRp 23.000.
Bila dihitung perkiraan dari 6 (enam) kecamatan +20.000 KPM (lampung tengah), maka: 20.000 KPM x Rp. 23.000 (sisa uang) = Rp. 460.000.000,-/Bulan
Dugaan memonopoli dari 95.891 (2018) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 28 Kecamatan Lampung Tengah, yang menyumplai E-warung tersebut hanya dua Perusahaan AHMAD KURNIAWAN (Direktur PT. BAROKAH) dan ARIP FIRMANSAH (RPK-Rumah Pangan Kita)
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipungut kembali Iuran, Keluarga Penerima Manfaat dengan terpaksa dipungut kembali iuran.
Dikarenakan keuntungan hasil penjualan tidak diberikan kepada coordinator KPM, menurut keterangan pemungutan tersebut untuk biaya upah antar barang.
E-Warung abal-abal
E-warung hanya sebagai tempat/gudang, untuk pengambilan BPNT saja, dengan kata lain kegiatan E-Warung hanya satu bulan sekali.
Keterpaksaan Mengikuti
Diduga ada tekanan dari pihak luar, agar KPM dan pengurus E-Warung menerima apa adanya tidak berani untuk memprotes.
Maka kami dari Komite Aksi Kawal Program Presiden, Menuntut:
Hentikan AHMAD KURNIAWAN (Direktur PT. Barokah) dan ARIP FIRMANSAH (RPK) sebagai penyuplay e-warung.
Dan meminta AHMAD KURNIAWAN (PT. BAROKAH) dan ARIP FIRMANSAH (Rumah Pangan Kita) untuk mengembalikan sisa uang dengan kata lain kerugian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut, sebesar periode yang sudah berjalan.
Kembalikan system penyalurkan BPNT di Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memegang pedoman penyaluran BPNT.
Periksa dan Adili AHMAD KURNIAWAN dan ARIP FIRMANSYAH, agar tidak menjadi Preseden/Rujukan bagi yang lain. Usut Tuntas Penyelewengan Dana BPNT di Lampung Tengah.
Sementara, dari hasil pertemuan bersama Bupati Loekman, Heri menuturkan, bahwa Bupati akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait dengan BPNT. “Untuk menangani masalah BPNT, Pak loekman akan koordinasi dengan instansi terkait, dan juga nanti proses bantuannya tersebut langsung ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),” terangnya. (INTAI).