Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

INTAILAMPUNG.COM – Anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana/Curanmor.

Kasat Reskrim polsek Balik Bukit AKP. Made Silva Yudiawan mendampingi kapolres Lambar Rahmat Tri Haryadi menjelaskan, pelaku merupakan warga Pekon Balak, Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit, Lambar, yakni Andes Saputra (32).

“Pelaku berhasil diamankan di Sukamakmur 1 Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit Kabupaten setempat pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 19.00 WIB,” ungkap Made, Senin (29/3).

Made Silva mengatakan, sebelum kejadian, korban Ahmad Efendi (31) warga Sukajaya, Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit, pergi ke kebun untuk menyemprot sayuran sekira pukul 17.00 WIB dan memarkirkan motornya di samping bangunan. Tak lama, kemudian korban turun untuk menurunkan sayuran.

“Kemudian korban kembali untuk menyemprot tanaman. Saat korban selesai bekerja dan hendak pulang, korban melihat motornya sudah tidak terparkir di samping bangunan tersebut dan korban menjerit minta tolong kepada masyarakat serta memanggil tetangga yang berada di samping bangunan yang bernama Nur Hakim dan menanyakan kendaraannya itu,” lanjutnya.

Kemudian setelah cukup lama mencari akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikbukit, Kabupaten setempat.

Lalu lanjut Made Silva, pada hari Jumat tanggal 26 maret 2021 sekira pukul 19.00 WIB. Pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, Unit Reskrim Polsek Balikbukit langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah mendapat informasi di TKP tentang ciri-ciri pelaku, unit Reskrim Polsek Balikbukit langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Balikbukit mendapati seorang pengendara dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan laporan warga. Melihat ciri-ciri yang sama tentang pelaku terhadap seorang yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tersebut di Sukamakmur I Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit, Lambar,” beber dia.

  Kapolres Dan Pj.Bupati Tulang Bawang Barat Monitoring Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2024

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda/GL200R Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku merek Honda Revo Warna Putih tanpa Nopol, serta satu unit kendaraan Merek Honda Tiger Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH, yang diambil oleh terduga.

“Kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana / CURANMOR diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (red)