Carut Marut, Satgas Mafia Tanah Diminta Turun dan Bongkar dan Usut Dugaan Oknum BPN Bermain Dalam Terbitnya Sertifkat Perumahan Golf Residen

Bandar Lampung, Intailampung.com-Rapat dengar pendapat warga Sukarame dan Pihak Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence yang digelar di Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (18/1/2022)  berakhir deadlock.

Pasalnya selain tidak dihadiri perwakilan BPN Kota Bandar Lampung, masing-masing pihak baik perwakilan warga dan pengembang sama-sama ngotot mempertahankan legalitas atas tanah seluas sekitar 3 hektare yang kini dikuasi pihak pengembang.

Menurut Tony Bakrie Ketua Gamapela selaku tim advokasi warga,  salahsatu penyebab rapat deadlock akibat perwakilan BPN Kota Bandar Lampung tidak hadir dalam rapat.

Padahal kata dia, pihak BPN menjadi salahsatu pihak yang dibutuhkan hadir untuk menjelaskan asal-usul kronologis terbitnya sertifkat yang dipegang pengembang sehingga menjadi memicu sengekta dengan warga.

“Kita menyayangkan ketidakhadiran BPN Kota, karena mereka adalah pihak yang dibutuhkan menjelasakan asal muasal terbitnya sertifikat itu. Kami juga ingin mempertanyakan kepada BPN, mengapa objek di sertifkat yang dipegang pengembang yang seharusnya di Sukarame tapi diletakan di lahan wilayah Sabah Balau,” tegas Tonny Bakrie seusai  rapat.

Baca Juga

Tonny menduga terbitnya sertifkat yang diklaim milik pengembang tersebut diduga karena kesalahan peletakan penempatan objek tanah yang dilakukan oknum BPN Kota saat itu.

Karena berdasar SK dupda (daftar usulan proyek daerah) atau prona tahun 1977 kata dia, sertifkat tersebut alamatnya di wilayah Sukarame. Sedangkan saat terbitnya sertifikat yang dipegang dan kini dibangun pengembangan lokasinya masuk wilayah Sabah Balau.

“Dari fakta di atas kami menduga kuat selain ada kesalahan peletakan objek tanah, terbitnya sertifkat diduga kuat ada campur tangan oknum-oknum BPN Kota Bandar Lampung atau istilah saat ini mafia tanah.

“Karena dari pengakuan warga ada file -file data tanah sabah balau yang dihilangkan. Makanya kami minta kepala BPN Kota dicopot, karena di BPN kota itu patut diduga banyak oknum-oknum mafia tanah, yang kerap menimbulkan kekacaun dalam penerbitan sertifikat,” tambah.

  Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Advokasi Jaga Populasi Harimau Sumatra

Sementara A. Faanzir Zarami selaku tim kuasa hukum warga mengatakan dari hasil rapat tersebut pihaknya akan melakukan langkah dan kajian hukum untuk melayangkan surat kepada satgas Mafia tanah , BPN RI, Presiden Jokowi dan Kepala Staf Presiden.

“Kami akan segera melayangkan surat ke satgas mafia tanah, Kejati, BPN RI, dan juga presiden termasuk DPR RI, KSP untuk memperjuangkan tanah yang menjadi milik warga. Karena jelas warga dan ibu Siti Zulaiha selaku pemberi hibah punya data-data lengkap terkait tanah itu termasuk asal usul -nya. Termasuk tanah akses jalan umum yang kini ditutup oleh pengembang,” tegasnya

Sementara pihak pengembang Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence tetap bersikeras menolak memberikan jalan yang merupakan akses warga dan anak-anak sekolah menuju empat sekolah negeri di Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Ihksan Haryanto dan Dodi oleh pihak perumahan dalam rapat dengar Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama pihak terkait hari ini (18/1/2022), di Kantor DPRD Bandar Lampung.

Dia mengatakan  penutupan jalan  bukan tanpa dasar, karena pihaknya emiliki  surat perizinan resmi yang sah dan sudah mendapat surat ptuusan yang inkracht (keputusan akhir) dari Mahkamah Agung terkait lahan tersebut.

“Masalah ini punya perspektifnya masing-masing. Jalan yang diminta oleh mereka ini tidak bisa kami penuhi karena itu merupakan bagian dari perumahan yang sebenarnya perizinannya lengkap dan jelas,” kata Dodi salah satu pihak dari pengembang perumahan ketika diwawancarai usai rapat dengar, Selasa (18/1/2022).

Ia juga mempersilakan pihak warga mengajukan gugatan terhadap pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) jika memang merasa ada kesalahan lokasi yang merujuk pada adanya oknum mafia tanah.

“Kalau mereka merasa itu ada salah letak lokasi, silakan, bisa diselesaikan diranah hukum. Tapi kalau sesuai hukum saat ini, lokasi yang ada pada surat kami ini inkracht di MA adalah benar. Makanya kalau misalnya memang ada novum (fakta baru) yang memang bisa dijadikan alasan silakan,” ungkapnya.

  Budiman Gelar Sosperpeda nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Narkotika

Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung yang hadir pada rapat dengar saat itu juga mengatakan bahwa memang mereka dapat menjamin keabsahan perizinannya.

“Tahun 2014 ada rencana pembangunan perumahan oleh Pak Ihsan dengan dokumen perizinannya. Pada saat itu, kami sudah melakukan rapat dengan berbagai OPD terkait pemkot, termasuk lurah dan camat. Dan  tidak ada komplain seperti ini pada saat itu, kalau ada komplain tentu  kami akan bahas dulu,” kata Dekrison dari Disperkim.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Benny Mansyur menyarankan, warga bersama kuasa hukum mengajukan gugatan dengan novum (bukti baru tersebut.

“Karena berdasarkan aturan hukum, ini inkracht, sehingga tidak bisa di utak-atik. Kalau diindikasikan Pak Ihsan (pengembang) salah tempat, sebaiknya memang membuat gugatan baru dengan novum yang baru,” ungkapnya.

“Seperti dianggap ada kesalahan lokasi dan tempat, itu kan novum baru. Kalau berdebat disini, tidak akan ada jalan keluar, karena DPRD dasarnya adalah putusan pengadilan dan surat dari pengembang ini sah. Sehingga kalau memang ada oknum mafia tanah yang dicurigai bisa digugat segera karena ini masalah tanah kan,” lanjutnya.

Kemudian, Benny melanjutkan, untuk masalah jalan, Komisi I menyarankan pihak warga dan pengembang untuk bermusyawarah saja. (Bong)

LAINNYA