
INTAILAMPUNG.COM – Pembangunan mal pelayanan Publik (MPP) tahap dua, kembali dilanjutkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Lampung Tengah.
Tahap pertama pembangunan dikerjakan di tahun anggaran 2021, dan kini mulai kembali lanjutkan ditahap ke dua di 2022. MPP dibangun di samping Rumah Dinas Wakil Bupati Lampung Tengah, yang diharapkan nantinya dapat membantu mempermudah masyarakat dalam urusan perizinan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Lamteng, Veny Librianto,
melalui Kabid Tata Bangunan Rifki Ardianto, ST, MP., mengatakan, bahwa prinsip pembangunan mal pelayanan publik atau mall perizinan dimaksudkan sebagai front office bagi setiap warga yang ingin mengurus perizinan.
Mal pelayanan publik merupakan pelayanan satu atap yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemkab Lampung Tengah. OPD tersebut antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), DPMPTSP, dan lainnya.
“Jadi, warga Lampung Tengah dapat mengurus izin di mal perizinan. Akan disiapkan staf teknis di sana. Tak hanya dari OPD Pemkab, bisa saja nantinya diisi dari instansi lain, seperti polisi. Bisa untuk mengurus perpanjangan SIM dan lainnya,” kata Rifki.
Rifki mengatakan mal pelayanan publik akan mempermudah warga dalam mengurus perizinan secara efektif dan efisien. Pengurusan perizinan juga dapat dilakukan dalam tempo singkat.
“Selama ini kan belum jadi satu. Misalnya mencari izin lingkungan harus ke DLHK. Izin lainnya harus ke OPD lain. Jika mal pelayanan publik sudah dibangun, otomatis semuanya menjadi satu. Misalnya, persetujuan bangunan dan gedung, izin lingkungan, izin tata ruang,” katanya.
Ia menambahkan, untuk membangun Mall Perizinan tersebut, Pemkab Lampung Tengah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 800 juta tahap 1 dan Rp 1,8 milyar di tahap ke 2. (adv)