INTAILAMPUNG.COM – Kasus perundungan siswa SMKN 1 Katibung, Lampung Selatan disoroti serius oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, SH, MH, ia mengingatkan tidak boleh ada lagi kasus perundungan terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan.
Terkait dengan kasus perundungan yang terjadi di SMK N 1 Katibung, ia menegaskan siapapun pelakunya harus ditindak tegas.
“Saya ingatkan agar tidak boleh ada aksi perundungan terhadap peserta didik,” katanya, Senin, (20/02/2023).
Menurut dia, kejadian ini harus menjadi catatan penting bagi pihak sekolah, pemerintah ataupun keluarga.
“Saya berharap kasus bullying di kalangan anak-anak, di lingkungan sekolah atau kasus serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Tentunya, kata Aprilliati, kasus bullying ini sangat memprihatinkan dan sangat disesalkan.
Politisi PDIP itu mengatakan kasus perundungan peserta didik yang terjadi di SMKN 1 Katibung itu seharusnya bisa dicegah. Apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele dan jangan sampai menghambat hak siswa mengikuti ujian.
“Ini kan persoalan sepele, masih bisa diselesaikan dengan dimusyawarahkan, jangan sampai karena masalah ini siswa jadi tidak bisa ikut ujian,” ucapnya.
Ia menegaskan, semua guru tidak boleh melakukan pembiaran apalagi melakukan perundungan kepada muridnya dengan alasan apapun, karena siswa harus berkembang.
“Keberadaan guru adalah membimbing, bukan sebaliknya,” imbuhnya.
Aprilliati mengatakan, mestinya guru memberikan konseling kepada mereka dengan baik bukan malah melakukan perundungan.
Maka, kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung, Aprilliati mendorong untuk menangani tindakan yang dapat mencederai kenyamanan di lingkungan pendidikan.
“Jangan segan untuk mencopot atau memberi sanksi kepada guru yang ikut terlibat, jika terbukti dalam kasus perundungan,” tegasnya.
Menurutnya, ini persoalan serius, karena itu ia juga mendesak kepada para pemangku dan pelaksana kebijakan di bidang pendidikan bersama masyarakat di Provinsi Lampung segera bersikap dan bertindak atau mengambil langkah cepat mengatasi masalah ini.
“Disdik kita minta segera membentuk tim untuk melakukan monitoring dan bertemu dengan kepala sekolah dan guru-guru tempat pelaku dan korban perundungan,” timpalnya lagi.
Bahkan, jika perlu para guru dapat diminta tanda tangan untuk tidak melakukan bullying dan perundungan kepada para peserta didiknya di lingkungan pendidikan.
Tidak ada toleransi untuk tenaga pendidik yang melakukan. “Kalimat terakhir yang harus ditegaskan adalah, harus siap untuk diberikan sanksi jika melanggar peringatan tersebut,” Aprilliati menambahkan.
Masih terkait dengan perundungan di SMKN 1 Katibung, ia memastikan akan terus memantau perkembangannya. Nantinya mudah-mudahan bisa terlihat apa motifnya.
“Yang jelas sekali lagi kita minta Kepala Dinas Pendidikan tidak tutup mata, harus tegas dan berani mengambil sikap,” tandasnya.
Seperti diketahui, informasi perihal siswi SMKN 1 Katibung berinisial (A) diduga menjadi korban perundungan gegara belum melunasi iuran SPP. Sampai saat ini A enggan masuk sekolah lantaran merasa malu dan minder. Orang tua A mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, anaknya masih mau berangkat ke sekolah.
Namun, karena diduga kerap dirundung dengan dikatakan sebagai “parasit” akhirnya A enggan masuk sekolah lagi.(*)
Laporan/Editor: Ibrahim Hayat












