DPRD Bandar Lampung Minta DLH Tegas Tindak Perusahaan Nakal

INTAILAMPUNG.COM Keberadaan stockpile di Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi yang diduga menjadi biang dari banyaknya ceceran tanah di Jalan Soekarno Hatta (By Pass) menuai kritikan dari DPRD Kota Bandar Lampung. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dinilai kurang aktif mengawasi perusahaan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, peristiwa ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Selama ini Pemkot Bandar Lampung ataupun DLH setelah menerbitkan izin tidak melakukan pengawasan.

“Kalau diawasi secara ketat tentu kejadiannya tidak seperti ini. Kejadian ini membuktikan DLH masih kurang aktif dalam pengawasan,” ujarnya, Senin (06/03/2023).

Tak hanya soal izin, soal Amdal juga harus diperhatikan. “Kalau masalah lingkungan selama amdal dilaksanakan semestinya tidak akan bermasalah,” kata politisi fraksi PDIP ini.

Dalam hal ini, Dedi Yuginta berharap DLH terus mengobservasi Amdal semua perusahaan yang ada untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan. DLH pun diminta tegas jika ada yang melanggar.

“Jika ada masalah dampak terhadap lingkungan, kita berharap DLH tidak segan lakukan evaluasi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran,” tukasnya.

Di lain sisi, perusahaan juga harus melaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup – upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atau pun Amdal.

Sebab, kata dia, di dalam dokumen UKL-UPL itu ada arahan yang mesti dilaksanakan perusahaan, terkait drainase, antisipasi debu dan lain sebagainya.

Menurut dia, kalau sudah bisa mengatasi dampak negatif terhadap lingkungan, perusahaan baru layak beroperasi. “Kalau ternyata masih berdampak buruk bagi lingkungan, sepertinya perlu dievaluasi lagi,” timpalnya.

Dirinya juga menginformasikan adanya Peraturan Menteri Investasi/ Kepala BKPM No 5 tahun 2021 tentang tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko, ada punishment yang mengancam berupa pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan.

  Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung Slamet Riyadi

“Jadi, kalau ada pelaku usaha yang tidak taat aturan bisa dicabut NIB atau izin usahanya. Dalam hal ini Pemkot jangan pandang bulu, harus tegas menindak setiap perusahaan yang nakal,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Denis Adi Wijaya mengaku pihaknya pernah memberikan teguran kepada perusahaan stockpile di Jalan Soekarno Hatta agar lebih memperhatikan dampak usahanya terhadap lingkungan.

Dikatakanya, jika perusahaan tidak melaksanakan rekomendasi DLH, pihaknya akan kembali meninjau lokasi dan bisa saja diberikan teguran kedua.

“Bulan kemarin sudah kita berikan teguran, jadi bukan tidak kita awasi, kalau ternyata masih ada perusahaan yang mengabaikan, nanti kita akan turun meninjau lokasi, dan bisa saja kita berikan teguran kedua,” jelasnya.(*)

Laporan/Editor: Ibrahim Hayat