PGRI Siap Gugat SK Bupati Lamteng ke PTUN, Jika Tidak Cabut SK Mutasi Mursiyatun

Ket Foto: Ketua PGRI Kabupaten Lamteng Drs. H. Edi Wahyono, MM, Wakil Ketua Drs.H. Sarjito, MM., didampingi Kuasa Hukum Hidayanto menunjukan SK Bupati Lamteng terkait Mutasi Mursiyatun dan juga hasil telaah tim PGRI.

INTAILAMPUNG.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) akan menyiapkan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Lamteng Musa Ahmad, S.Sos., yang telah sewenang wenang memutasi guru di Kabupaten Lamteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua PGRI Kabupaten Lamteng Drs. Edi Wahyono, M.M., menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan gugatan jika Pemkab Lamteng tidak segera menyikapi apa yang telah menjadi tuntutan dari pihak PGRI terhadap anggota PGRI Lamteng atas nama Mursiyatun yang telah dengan sengaja dimutasi dari SMP Negeri 1 Way Seputih ke SMP Negeri 1 Selagai Lingga.

Edi Wahyono menjelaskan, sebelumnya pihak pengurus PGRI Kabupaten Lamteng sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Musa Ahmad, yang juga dihadiri oleh Kepala Inspektur Kusuma Riyadi, PLH Disdikbud Lamteng Yos Devera, serta sejumlah instansi terkait, pada Jumat 10 Maret 2023 pukul 17.00 WIB. Dan pada kesempatan tersebut, kita sudah memberikan surat tembusan kepada Disdikbud Lamteng untuk mencabut SK Mutasi Mursiyatun agar dikembalikan ke tempat semula dalam 3×24.

“Namun sampai batas yang ditentukan sampai dengan hari ini Senin 13 Maret 2023, pukul 17.00 WIB belum ada surat tembusan atau balasan dari dinas terkait. Atas dasar ini, kami akan melakukan pendampingan terhadap anggota kami menggugat secara langsung SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negera,” ucapnya, saat Konferensi Pers di Gedung PGRI Jalan Ahmad Yani, Terbanggi Besar, Lamteng, Senin (13/03/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua PGRI Kabupaten Lamteng Drs. Sarjito, MM., mengatakan, bahwa dalam perkara mutasi Mursiyatun pihaknya telah mengumpulkan beberapa bukti. Dimana terkait SK Mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Lamteng tersebut, secara Undang-Undang ASN telah menyalahi aturan.

  Disuruh Baca Buku Lebih Banyak Lagi, Pakar Hukum Tata Negara FH Unila Sebut Bupati Lamteng Dungu dan Alay

“Jelas secara Undang-Undang ASN, SK Mutasi yang dikeluarkan Bupati Lamteng itu salah. Karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan kesalahan, tiba-tiba dimutasi. Kami sudah meminta beberapa keterangan dari Kepala sekolah sebelumnya, dimana Mursiyatun ini selama mengajar di SMPN 1 Way Seputih baik baik saja, kinerja baik. Tidak pernah meninggalkan sekolah, dan disiplin. Bahkan di sekolah tersebut juga kekurangan Guru Bahasa Indonesia, dan tata bahasa, dan hal itu pun dibenarkan kepala sekolah. Tentu saya sangat perihatin anggota kami ini di pindah tanpa ada alasan apa pun,” bebernya.

Sarjito mengungkapkan, jika ibu Mursiyatun tidak di kembalikan ke tempat tugasnya semula, PGRI berencana akan menggugat SK Bupati Lampung Tengah, yakni SK Bupati Lampung Tengah nomor 85/KPTS/B.a.VII/04/3023//.

“Kita akan gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena secara fisik SK ini sah karena sudah ada tanda tangan Bupati Lampung Tengah. Logikanya, SK itu tanda tangan dahulu baru diberikan nomor. Artinya kalau yang kita gugat ini SK – nya berarti ada Maladministrasi dan prosedur mutasi ini adalah cacat hukum dan tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh SOP undang-undang ASN, peraturan pemerintah dan juga BKPSDM,” terangnya.

Sarjito menilai, bahwa pemindahan atau mutasi atas nama guru Mursiyatun kurang tepat, dan tidak manusiawi.

“Dengan pertimbangan bahwa tempat tinggalnya jauh, jika di lihat dari google map jarak tempuhnya 97 Km. Jika di tempuh memakan waktu 4 jam 45 menit dari Kecamatan Way Seputih ke Kecamatan Selagai Lingga itu pun kalau laki laki. Tapi jika perempuan yang menggunakan sepeda motor bisa sampai 5 jam,” ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil investasi di lapangan dengan instrumen yang lengkap, secara profesi ibu Mursiyatun ini adalah guru yang profesional. Tidak pernah lepas tanggung jawab serta belum pernah di tegur secara lisan, tulisan atau pun penyataan tidak puas dari pimpinan.

  Miskinkan Koruptor Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Perampasan Harta dan Bui

Karena ini adalah urusan ASN, lanjut kata Sarjito, maka yang harus diikuti adalah undang-undang ASN. Jika memang ibu Mursiyatun ini melakukan pelanggaran berat, dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, ini tidak masalah. Yang penting harus ada faktanya.

“Tetapi ketika Ibu Mursiyatun ini tidak ada masalah sama sekali tetapi di mutasikan, dengan tidak ada pertimbangan apapun. Maka PGRI akan membela baik secara organisasi dan juga secara profesi,” tegas Sarjito.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum PGRI Kabupaten Lamteng Hidayanto, bahwa pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN apa bila surat yang telah disampaikan ke dinas terkat dan Bupati Lamteng tidak direspon.

“Data utama gugatan yang akan kita ajukan ke PTUN adalah putusan SK Bupati. Karena secara umum SK bupati ini benar, ada nomor surat dan tandatangannya, kemudian ditambah dengan bukti investigasi yang kami dapat dari sekolah dan yang bersangkutan. Dalam hal ini kami seratus persen siap gugat ke PTUN,” tegasnya. (*)

Redaksi.