INTAILAMPUNG.COM – “Suruh Yusdianto baca buku lebih banyak lagi mas,” begitulah isi jawab pesan WhatsApp Bupati Lampung Tengah dr. Ardito Wijaya, M.K.M., yang seolah telah merendahkan Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, SH, M.H.
Dimana jawaban pesan WhatsApp Bupati Ardito tersebut, merupakan balasan kepada seseorang yang telah mengirim sebuah link berita kepadanya. Yang kemudian dibalas Bupati Ardito dengan bahasa tersebut.
Dalam isi pesan WhatsApp Bupati Ardito tersebut, diduga merupakan balasan atas stetmen Yusdianto yang sebelumnya telah memberikan tanggapan, terkait adanya indikasi dugaan KKN yang membelenggu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan menyeret nama Bupati Lamteng Ardito Wijaya terkait adanya indikasi dugaan pemberian paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan.
Yang kemudian dalam stetmennya, Yusdianto meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lamteng untuk menelusuri, menyelidiki dan memproses secara intensif soal adanya dugaan tersebut.
Sebab, menurut Dosen Fakultas Hukum Unila tersebut, permasalahan ini merupakan persoalan bancakan APBD Lamteng, yang akan menjadi catatan buruk bagi pemerintah daerah kedepan, yang mana seharusnya bersih dari segala bentuk KKN. Untuk itu lah Kejari Lamteng, harus segera bertindak, agar persoalan ini jadi terang benderang.
“Kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Lamteng, dalam hal ini. Dimana mereka memiliki kapasitas dan kewenangan penuh dalam hal menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat, dan disinilah kapasitas Kejari sebagai bagian dari APH di uji, apa lagi persoalan ini terkait penyalahgunaan anggaran,” ujar Yusdianto saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, sesuai berita media intailampung.com, Selasa (12/8/2025) sebelumnya.
Yusdianto, yang telah melihat pesan WhatsApp Bupati Ardito dalam bentuk screenshot tersebut, menilai bahwa Bupati Lamteng Ardito tidak beretika, tidak beradap dan tidak bermartabat alias dungu.
Seorang kepala daerah (pemimpin pemerintahan daerah) seharusnya memiliki etika yang santun, baik dalam berbahasa maupun dalam berprilaku. Etika santun mencakup perilaku yang sopan, ramah, dan menghargai orang lain dalam menjalankan tugas dan berinteraksi dengan masyarakat, dan publik.
Hal itu penting, karena kepala daerah adalah teladan bagi masyarakat dan kepemimpinannya akan mempengaruhi citra dan kredibilitas pemerintah daerah.
Dimana etika santun adalah kesadaran untuk berperilaku sopan, ramah dan menghargai orang lain dalam segala situasi, baik dalam interaksi sosial maupun dalam menjalankan tugas. Tetapi ironis, ketika etika tersebut tidak diterapkan, atau tidak berlaku bagi seorang kepala daerah, seperti Bupati Lamteng Ardito Wijaya, yang meminta seorang Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Lampung, (Unila) Dr. Yusdianto, SH, M.H untuk membaca buku lebih banyak lagi.
“Saya ini S3 lulusan Universitas Padjajaran (Unpad), bahasa seperti itu tentu hinaan bagi saya. Jadi Bupati itu jangan dungu, jangan alay. Gua ini lulusan S3 di suruh baca buku lebih banyak lagi, bukan lulus S3 dari Unila, dari Unpad pembimbing gua Bagir Manan. Saya harap Bupati Ardito bisa belajar beretika dan sopan santun, karena untuk menjadi pejabat publik tidak cukup hanya meraih suara banyak, tetapi ada aturan, UU, dan adab saat menghadapi masyarakat atau publik,” ketus Yusdianto dikutip dari bahasanya.
Tentunya, dalam persoalan ini, akan menambah carut marut persoalan, sementara soal dugaan gratifikasi aliran paket proyek ke fraksi PDIP Lamteng belum ada titik terangnya, Ardito Wijaya menambah satu permasalahan lagi dengan seorang Pakar Hukum Tata Negara FH Unila, Dr. Yusdianto. SH, M.H. (red/rki)












