Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah terus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali.

“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menyampaikan bahwa tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” kata Yassierli.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.

“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya.

  Bupati Tubaba Luncurkan  Program KKO 2025: Siapkan Atlet Berprestasi Serta Generasi muda Berkarakter Kuat

Biro Humas Kemnaker.

Rilis ini mengangkat momentum penting informasi terkait Pemerintah terus mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjangkau seluruh pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan setiap pekerja memperoleh hak atas perlindungan sosial, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja secara berkelanjutan. Melalui penguatan regulasi, peningkatan kepesertaan, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan jaminan sosial dapat diakses secara lebih luas, merata, dan tepat sasaran.

Adapun tujuan utama pelaksanaan ini meliputi:

°Memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

°Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pekerja serta pemberi kerja mengenai pentingnya perlindungan sosial.

°Mendorong penguatan regulasi yang menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

°Memastikan akses jaminan sosial yang lebih inklusif, merata, dan tepat sasaran.

°Mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *