Audit Selesai, Polisi Jangan Tunda Penetapan Tersangka

INTAILAMPUNG.COM – Tegaknya hukum diukur dari kepastian, bukan semata-mata dari lamanya proses. Penanganan dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar kini telah memasuki tahapan penting. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Tipidkor Polres Lampung Utara telah dilakukan, sementara proses hukum selanjutnya menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor yang berwenang.

Jika hasil audit tersebut telah diterima penyidik, publik tentu berharap proses hukum tidak kembali berlarut tanpa penjelasan yang memadai. Sebagaimana pernah disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ivan Roland Cristofel, hasil pemeriksaan dan audit menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar proses yang berjalan, tetapi kepastian mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara. Apabila belum terdapat alasan hukum yang cukup untuk meningkatkan status perkara, penyidik tentu memiliki kewajiban menjelaskan tahapan yang masih harus dilalui. Sebaliknya, apabila bukti telah memenuhi ketentuan hukum, proses harus dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik

Anggaran pembangunan perpustakaan tersebut bersumber dari uang negara yang pada hakikatnya merupakan uang rakyat. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana perkara dugaan penyimpangan tersebut ditangani.

Keterbukaan dalam penanganan perkara korupsi bukan sekadar persoalan kecepatan, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Proses yang terlalu lama tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan spekulasi dan memperlemah kepercayaan masyarakat.

Dosen Hukum Pidana, Slamet Har, sebelumnya menilai penyidik tidak semestinya hanya terpaku pada temuan pemeriksaan keuangan, terutama apabila terdapat persoalan lain yang perlu didalami. Menurutnya, indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembangunan gedung tersebut juga perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk dengan melibatkan ahli konstruksi apabila diperlukan.

  Disdikbud Pesawaran Awasi Dugaan Penyimpangan Dana PIP, Ernalina Akan Dicopot Dan Diserahkan Ke Penegak Hukung Jika Masih Berulah

Pendekatan tersebut penting karena perkara dugaan korupsi tidak semata-mata berbicara mengenai ada atau tidaknya kerugian negara. Penyidik tetap harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk hubungan antara perbuatan pihak tertentu dengan dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki.

Karena itu, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik. Sebaliknya, status hukum seseorang juga tidak boleh dibiarkan menggantung apabila bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, tetapi prinsip kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan.

Informasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen Berita Acara Provisional Handover (BA PHO), apabila telah menjadi bagian dari materi penyidikan dan didukung alat bukti yang sah, juga patut didalami penyidik untuk melihat apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Saatnya Memberikan Kepastian

Perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi telah cukup lama menjadi perhatian masyarakat Lampung Utara. Karena itu, setelah hasil audit kerugian negara diterima, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah hukum selanjutnya.

Kepastian hukum penting bukan hanya untuk menentukan apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat diperlakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang sama.

Terlebih, di tengah munculnya berbagai sorotan publik mengenai tata kelola proyek dan pengadaan di Lampung Utara, aparat penegak hukum dituntut menunjukkan profesionalitas, transparansi, dan konsistensi. Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan seharusnya diverifikasi melalui mekanisme hukum, bukan dibiarkan berkembang menjadi rumor tanpa kepastian.

Negara hadir melalui hukum, dan hukum memperoleh maknanya melalui tindakan nyata aparat penegak hukum.

Karena itu, setelah hasil audit kerugian negara diterima, Tipidkor Polres Lampung Utara semestinya segera menentukan langkah sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika alat bukti telah cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Jika masih terdapat kekurangan, penyidik perlu menjelaskan apa yang masih harus dilengkapi.

  Plt Bapenda Lamteng dan Samsat Gelar Rakor Optimalisasi Penerimaan PKB

Publik Tidak Meminta Proses Hukum Dipaksakan, Publik Hanya Meminta Kepastian.

Sebab pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan slogan. Ia membutuhkan keberanian untuk menuntaskan perkara berdasarkan bukti, profesionalitas dalam bekerja, serta transparansi kepada masyarakat.

Demi hukum, demi uang rakyat, dan demi kebangkitan Kotabumi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *