Akademisi Sarankan Aktifitas PT Noahtu Shipyard Dihentikan Sementara

INTAILAMPUNG.COM – Akademisi lingkungan dari Universitas Lampung (Unila) M Thoha B Sampurna Jaya menyarankan, agar kegiatan aktivitas PT Noahtu Shipyard diberhentikan sementara sampai proses perizinan dilengkapi.

Saran ini disampaikan menyusul sejumlah masalah yang ada di PT Noahtu Shipyard yang berlokasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

“Jika belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ya harus di stop dahulu sampai izin keluar,” ujar M Thoha, Jumat 2 Juni 2023.

Dirinya menyarankan kepada Pemkot setempat harus bersifat tegas, terlebih jika dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) termasuk UKL dan UPL belum dilengkapi pihak perusahaan.

“Juga harus dilihat apakah Amdal (jika ada) sudah memuat tentang jenis, bentuk, dan model bangunannya,” kata dia.

Ditambah mengenai yang ada termasuk limbah B-3, harus terdapat siteplannya tentang bagaimana mekanisme pengelolaannya.

“Tapi perlu kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelolanya (limbah B-3), harus lewat pihak ketiga karena menyangkut dimana lokasi pembuangannya,” ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta menyatakan DPRD Kota Bandar Lampung akan terus membantu Pemkot dalam menegakkan peraturan baik Perda maupun Perwali. Salah satunya, terkait perizinan bagi perusahaan.

Dedi Yuginta mengatakan pihak perusahaan pun perlu memahami tentang kewajibanya. Sebab, salah satu kewajiban perusahaan harus melengkapi perizinan.

Perihal belum adanya izin Amdal PT Noahtu Shipyard, menurut legislator PDI Perjuangan ini, regulasi Amdal ini harus tetap dilakukan perusahaan. Ia berharap para pengusaha dapat dengan tertib mematuhi regulasi ini karena menyangkut keselamatan lingkungan.

“Yang terpenting, ada kemauan dan kesadaran dari pengusaha dan jangan beralasan karena harus menunggu lelang dari pihak ketiga, lantas mengabaikan perizinan,” tegasnya.

  Sukses, Pekan Raya Lampung Resmi Ditutup Oleh Gubenur Arinal

Selain itu, Dedi Yuginta juga meminta Pemkot Bandar Lampung agar tegas menindak pengusaha nakal.

“Termasuk menertibkan pengusaha yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran perizinan lainnya. Jangan pandang bulu, kalau salah ya harus tegas ditindak,” tukasnya.(*)

Laporan/Editor: Ibrahim Hayat.