Respon Aduan PHK Sepihak, Disnaker Lampung Panggil Management BRI

INTAILAMPUNG.COM Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk memberikan klarifikasi terkait pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan BUMN itu terhadap Nurhadi (47) Warga Dusun VII (Sukamaju) Natar RT 025 RW 10 Desa Natar Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

PemanggilanI itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang di sampaikan Nurhadi bersama tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

Nurhadi sendiri mengadu ke Disnaker lantaran tidak terima atas PHK sepihak yang dialaminya. Sementara dirinya telah bekerja selama 21 tahun dan telah memberikan banyak kontribusi terhadap perusahaan tempatnya bekerja.

Nurhadi yang ditemui usai menghadiri klarifikasi di lingkungan kantor Disnaker Provinsi Lampung mengaku tidak puas atas pertemuan tersebut. Sebab menurut dia pertemuan tersebut tidak memberikan jawaban atas tuntutan yang menjadi harapannya bersama tim kuasa hukum yaitu mendengar penjelasan langsung mengapa dirinya sampai diberhentikan secara sepihak.

Dalam pertemuan itu kata Nurhadi pihak BRI tidak bisa menjelaskan duduk persoalan yang menjadi alasan perusahaan BUMN itu memberhentikan dirinya secara sepihak,

“Padahal pertemuan tadi seharusnya membahas terkait apa saja yang menjadi pokok permasalahannya,” kata Nurhadi.

“Saya meminta dasar serta poin-poin apa saja yang di tuduhkan ke saya, seperti diketahui SK yang di berikan ke saya tidak di rinci kesalahan apa saja yang saya lakukan seperti hal nya rekan rekan saya yang di duga menerima SK yang sama dengan rincian kesalahan yang cukup jelas, sedangkan dalam SK putusan saya tidak dijelaskan secara rinci apa saja yang menjadi alasan saya di PHK,” timpalnya lagi.

Bahkan dirinya mengaku sudah melakukan upaya permohonan tertulis pada 4 mei 2023 dan telah melakukan upaya untuk menjelaskan ulang pada di Kantor Wilayah BRI pada 23 Mei, kemudian kembali bersurat untuk kedua kalinya terhadap tuntutan yang dilayangkan untuk meminta secara tertulis yang menjadi dasar dirinya di PHK dengan rincian permaslahan yang dituduhkan

  Woow... Oknum Dewan Akui Suplay Paket Sembako Bagi KPM Bansos di Lamteng

“Namun pihak BRI sampai sekarang belum bisa memberikan penjelasan terkait hal itu, padahal sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, saya berhak untuk tahu dan memperoleh informasi terhadap diri saya yang di PHK oleh BRI,” tutunya

Dalam kesempatan yang sama kata dia pihak BRI yang dalam hal ini diwakili oleh Human Capital BRI Regional Office Bandar Lampung justru mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan telah melalui tahapan proses, namun sangat di sayangkan pihak BRI tidak mampu menunjukkan poin-poin yang menjadi pertimbangan tersebut.

“Kami juga sangat menyayangkan perwakilan BRI tidak menghadirkan pihak yang berkompeten dalam hal ini bagian yang mengerti dan faham terhadap masalah yang menjadi pemicu atau dasar keputusan PHK, terkait Bisnis Mikro yang ada pada BRI, karena hal itu sangat penting untuk mengetahui apakah Mekanisme dan penyelamatan yang dilakukan akan berdampak kesalahan fatal atau tidak,” tambahnya

Pihaknya pun berharap pada pertemuan mediasi selanjutnya pihak BRI bisa menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dan bisa menjelaskan duduk persoalan tersebut dengan detail serta bisa memberikan penjelasan terhadap poin-poin apa saja yang menjadi dasar BRI untuk memberhentikan nya secara sepihak.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu melalui Kepala bidang Hubungan Industrial dan perlindungan Kerja Soleha HY mengatakan bahwa pertemuan yang di agendakan hari ini merupakan mediasi awal untuk meminta klarifikasi dari masing-masing pihak terkait persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak.

“Kemudian Disnaker dalam hal ini akan mendalami dahulu dokumen dari para pihak dan nanti kita akan jadwalkan secepatnya untuk mediasi selanjutnya,” singkatnya

  BPK Temukan Ada Indikasi Kerugian Negara Rp 556 Juta Pada 11 Paket Pekerjaan Jalan di Dinas PUPR Pesawaran

Sementara itu dari pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk saat diwawancara lebih memilih diam dan enggan memberikan komentar apapun usai menghadiri pertemuan dengan Disnaker dan pelapor terkait permasalahan yang terjadi. (rls/ibr)