INTAILAMPUNG.COM – Mendampingi Plt. Bupati, Kepala Dinas Perumaham Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya, (DPKP2CK) Kabupaten Lampung Tengah, Irfan Toga Setiawan, S.E., M.M., dan Plt. Kepala Bidang Perumahan Novida Asri Dewi ST., MT., hadir dalam rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP), di Ruang Sidang Utama, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Rakoor yang berlangsung pada 7 – 9 April 2026 itu sebagai transpormasi dalam rangka mendukung peran pemerintah daerah dalam program nasional 3 juta rumah, yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Kepala DPKP2CK Lamteng ini, bertujuan melakukan koordinasi intensif untuk mempercepat pembangunan 3 juta rumah melalui kolaborasi lintas sektoral, mencakup pengadaan lahan, penyederhanaan perizinan, dan skema pembiayaan (FLPP/Tapera).
“Dalam hal ini Pemerintah akan mendesain lembaga khusus untuk konsolidasi tanah, perizinan, dan pembiayaan perumahan, dan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PKP, Menteri PU, dan Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat dukungan sarana prasarana,” terang lrfan Toga, Jum’at (10/4/2026).
Pemerintah akan fokus pada pmbangunan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ASN, TNI, dan Polri. Dimana, peran Pemerintah daerah untuk mempercepat penyaluran FLPP dan penyediaan hunian tetap/sementara. Langkah ini juga didukung oleh BP Tapera untuk memastikan sinergi penyaluran bantuan pembiayaan perumahan yang tepat sasaran.
“Pemerintah daerah wajib mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah melalui penyederhanaan perizinan, seperti pembebasan PBG dan BPHTB via Perkada, mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dimana, Pemda berperan penting dalam penyediaan data, sinergi kebijakan, serta mempercepat pembangunan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ungkap lrfan Toga.
Dalam hal ini, Pemerintah daerah, akan melakukan pendataan akurat terkait masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan rumah agar bantuan tepat sasaran. Serta mendorong partisipasi sektor swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membangun hunian atau merenovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Kita dari Dinas akan memantau kualitas rumah subsidi di wilayah masing-masing agar layak huni dan sesuai standar, dimana langkah ini sejalan dengan upaya mempercepat pembangunan hunian vertikal maupun tapak, terutama di area perkotaan dan pedesaan,” pungkasnya. (rki)












