INTAILAMPUNG.COM – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti, S.STP, angkat bicara terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan tuduhan perselingkuhan.
Melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya DPD Provinsi Lampung, Surya Septiono, S.H, CPM, menyampaikan kronologis kejadian yang dialami kliennya, Kamis (09/04/2026).
“Klien kami saat sedang melakukan kegiatan kedinasan, menyampaikan kepada kami dihubungi oleh seseorang yang mengaku wartawan, yang meminta tanggapan kepada klien kami soal dugaan perselingkuhan dengan salah satu stafnya. Dari pengakuan klien kami tersebut, karena sedang ada kegiatan, pertanyaan itu tidak terlalu ditanggapi oleh klien kami,” ujarnya, Jum’at (10/04/2026).
Menurutnya, pemberitaan yang tersebar di platform media sosial itu adalah fitnah, dan sangat merugikan nama baik kliennya, keluarga, serta citra instansi yang dipimpinnya.
Sementara ini, klien kami merasa tidak pernah memiliki musuh, atau ada masalah dengan siapa pun. Terlepas ada yang tidak suka dengan pribadi klien kami, tidak dibenarkan juga menyebar isu yang tidak jelas tanpa dasar seperti itu.
Dugaan adanya isu miring dalam pemberitaan yang beredar di salah satu media online itu, kami tegaskan hanya spekulasi subjektif yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya sampai detik ini.
Lebih dalam dikaji, video tiktok yang beredar, tampak seolah-olah klien kami disandingkan bersama seorang wanita di sebuah rumah makan, kemudian ada lagi foto klien kami berseragam dinas sedang berpelukan dengan wanita yang entah siapa identitanya.
Ia menjelaskan, bahwa meski hal itu bukan lagi awam di era digitalisasi saat ini, melalui aplikasi editor foto maupun video yang tidak berbayar pun tersedia banyak di berbagai platform. Siapa saja sudah bisa melakukan editing foto maupun video. Walau demikian, hal seperti itu tidak dibenarkan jika dilakukan tanpa ijin dari atas nama orang dalam foto maupun video dimaksud.
“Kalau seperti yang terjadi kepada klien kami ini, sudah ada unsur pidananya itu. Sebab klien kami tidak pernah melakukan sesi foto ataupun perilaku menyimpang lainnya seperti yang beredar luas di platform media sosial. Ini semua adalah bentuk fitnah dan pembunuhan karakter yang sangat keji,” paparnya.
Dilanjutkannya, prinsipalnya akan mengambil langkah hukum yang tegas, atas pemberitaan pada portal media online yang telah mencoreng nama baik dan ketentraman keluarga besarnya.
“Opini publik semakin liar berkembang atas terbitnya pemberitaan tersebut. Klien kami dan keluarga besarnya merasa terpukul, apalagi orang tua beliau yang sudah membaca dan mendengar pemberitaan itu dari kerabat ataupun koleganya. Jadi, kami tegaskan jika klien kami tersebut adalah korban fitnah keji. Publik wajib mengetahui yang sebenarnya sesuai fakta. Bahwa apa yang muncul dalam pemberitaan salah satu media online tersebut adalah tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya,” tandasnya. (rki/red)












