APDESI Lampung Datangi Gedung DPR RI Minta RUU No.6 Tahun 2014 Segara Disahkan

INTAILAMPUNG.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa akan disahkan pada Januari tahun depan.

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Hijrah Syahputra melalui pesan Whatsapp sesaat setelah perwakilan Apdesi bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR RI Jakarta, selasa (5/12).

“Poinnya, revisi UU nomor 6 tahun 2014 akan disahkan 23 Januari,” kata Hijrah.

Baca Juga

Untuk diketahui, ribuan kepala desa hari ini menggelar aksi demo didepan gedung DPR RI menuntut Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan revisi UU nomor 6 tahun 2014.

Pada aksi sebelumnya, Apdesi mendesak DPR mengesahkan UU desa paling lambat 5 Desember 2023.

Perwakilan kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi akhirnya ditemui Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam pertemuan tersebut,disepakati bahwa DPR RI akan membuat kelompok kerja yang berisi anggota DPR RI, perwakilan Pemerintah dan kepala desa untuk membahas revisi UU desa.

Selain usulan kenaikan dana desa 20 persen, nantinya jika UU desa telah disahkan maka Kepala Desa akan mendapatkan tunjangan purna tugas selain daripada gaji bulanan,tunjangan dan jaminan kesehatan.

Selain itu dalam draft revisi UU desa juga menyebutkan Kepala Desa bisa mengambil cuti untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, Kepala Daerah maupun jabatan politik lainnya.

Masa jabatan Kepala Desa pun bertambah menjadi 9 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun untuk tiga periode. Dan jika calon kepala desa hanya satu orang, maka pemilihan diselenggarakan melalui musyawarah desa. (Denny).

LAINNYA