Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Ket,Foto : RS. Asy Syifa, Bandarjaya, Lamteng. 

INTAILAMPUNG.COM – Rumah Sakit Islam Asy Syifa Bandarjaya, Lampung Tengah diduga lakukan kecurangan dalam pelaporan pajak parkir, selama 2022-2024.

Manager Keuangan, Umum dan Personalia Rismayanti, SE., mengakui, pendapatan parkir Rumah Sakit Islam Asy Syifa Bandarjaya, baik roda dua maupun roda empat mencapai Rp700-Rp800 ribu/hari.

“Rata rata perhari, yang masuk ke kami ya, itu Rp700-800 ribu/hari, dan perbulan itu berkisar antara Rp15.000.000 – Rp16.000.000 juta, ini yang di tahun 2022-2023. Kalau 2024, sampai Rp20.000.000 juta/bulan, karena ada peningkatan jumlah pasien dan pengunjung,” tuturnya, Senin (20/05/2024).

Saat ditanya jumlah karyawan, Rismayanti mengatakan, bahwa terdapat sebanyak 240 orang karyawan. Dengan rata-rata perhari 233 orang karyawan masuk kerja.

“Yang aktif perharinya itu ada 233 orang dari hari Senin-Jumat, karena terbagi Shift, ada yang tidak masuk. Sedangkan di hari Sabtu-Minggu ini hanya 100 orang, itu pun ada yang tidak mengunakan kendaraan,” ungkapnya.

Dari penelusuran, diketahui bahwa dari jumlah total karyawan yang ada, setiap karyawan yang menggunakan kendaraan tidak dibebankan biaya parkir (free) meski mendapatkan karcis.

Sementara saat ditanya, mekanisme pembayaran pajak parkir palang pintu rumah sakit, yang dibayarkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamteng, Rismayanti menjelaskan, bahwa RS. Islam Asy Syifa sudah memiliki set box parkir, dimana itu sudah ter record (tercatat).

“Jadi setiap bulan pajak palang pintu parkir itu dari dinas akan diserahkan ke kami, untuk bayar pajak. Rata rata perbulannya itu tergantung pendapatan, ya kira-kira sampai Rp 2.000.000 juta-an perbulan, yang disetorkan ke Pemerintah Daerah melalui Bank Lampung,” jelasnya.

Namun, nyatanya saat dilakukan cross check (mengkaji ulang) dengan dilakukan penelusuran ke dinas terkait, setoran pajak parkir palang pintu RS. Islam Asy Syifa tidak mencapai Rp2.000.000 juta/bulan. Yakni hanya sebesar Rp1.492.000 juta/bulan.

  Danrem 043/Gatam Persiapkan Pengamanan Untuk Pejabat Tinggi Negara Dalam Muktamar

Hal ini diketahui, dari hasil laporan pajak tercatat di Bapenda Lamteng, bahwa setoran pajak palang pintu RS. Islam Asy Syifa di Desember 2023 hanya sebesar Rp1.492.500 juta, yang di setorkan pada 31 Januari 2024 lalu.

Sebagai catatan, bahwa ditahun 2022-2023 pajak parkir mencapai 30 persen. Yang artinya, hasil pendapatan parkir dikurungi pajak yang telah di tetapkan.

Dengan kalkulasi Rp15.000.000-30% (persen) didapat Rp10.500.000, hasil bersih parkir palang pintu yang didapat RS. Islam Asy Syifa, dan Rp4.500.000 juta yang harus di storkan sebagai pajak ke Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, dengan pembayaran melalui Bank Lampung.

Sementara, di tahun 2024 ini pajak parkir telah mengalami perubahan yakni dari 30 persen turun menjadi 10 persen. Jika pendapatan parkir RS. Islam Asy Syifa perbulan berkisar Rp 20.000.000-10% (persen). Maka didapat, pendapatan bersih sebesar Rp18.000.000 juta, sedangkan pajak parkir yang wajib di setoran sebesar Rp 2.000.000 juta, namun faktanya tercatat di Bapenda Lamteng hanya sebesar Rp 400.000 ribu sekian.

Sehingga, patut diduga RS. Islam Asy Syifa telah melakukan kecurangan dalam pelaporan pajak parkir, dan terindikasi telah melakukan ‘Penggelapan Pajak’ ratusan juta selama dua tahun dan tahun berjalan.

Sebab, terdapat dugaan dari hasil tersebut ada ketimpangan jumlah pendapatan dengan jumlah yang disetorkan ke kas Daerah.

Sementara saat dikonfirmasi ke Bidang Penagihan dan Pengawasan Bapenda Lampung Tengah, Hendra Saputra mengatakan, bahwa pihaknya baru mengetahui hal tersebut dari laporan investigasi media ini.

“Kami baru mendengar hal ini dari pak Kholidi, untuk itu kami akan melakukan tindakan dengan mengumpulkan data konkrit dulu. Nanti kita akan minta keterangan yang sebenarnya dari Pihak RS Islam. Dari pengakuan tersebut, akan dilakukan BAP hasil pemeriksaan di lapangan,” terang Hendra.

  Duh, Warga Bumi Sari Kecamatan Natar Protes Tak Ikut Milih

Sebab, tambah Hendra, jika benar dalam satu bulan pendapatan RS Islam mencapai Rp15.000.000 juta sampai Rp16.000.000 juta, artinya jika dikalkulasikan dengan besaran pajak 30 persen pada tahun 2022 dan 2023 maka ada perbedaan pendapatan yang disetorkan ke Bapenda Lamteng.

“Hal ini yang perlu kami klarifikasi dengan pihak RS, apakah benar atau tidak. Kami hanya menerima laporan berdasarkan cctv yang kami pasang di jalur masuk dan keluar parkir. Nanti kita akan minta juga tanda tangan dari penanggungjawab pajak dari pihak RS. Berapa pendapatan dan berapa yang disetorkan ke Kas Daerah. Dan berapa dugaan penggelapan yang dilakukan pihak RS. Makanya diakhir kalimat nanti akan kita tulis “Kami siap menanggung pajak yang merupakan kewajiban kami untuk membayar,” ungkap Hendra. (red).