INTAILAMPUNG.COM – Aparat Kampung Buyut Utara, Kecamatan, Gunung Sugih, Lampung Tengah, merasa terbantu dengan adanya program ‘Jaga Desa’ dalam hal pengelolaan anggaran Dana Desa, (DD).
Dari keterangan Kepala Kampung, Buyut Utara, Sunardi menyebut bahwa, program “Jaga Desa” yang di prakarsai oleh Kejaksaan Negeri, (Kejari) Lampung Tengah, bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Selain itu lanjut dia, program itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada aparatur desa dan masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Artinya dengan adanya program jaga desa itu, kita sebagai aparatur Kampung, dapat memahami serta sadar hukum, khususnya bagi kami Kapala Kampung,” tutur Sunardi, Jum’at (22/8/2025).
Kakam Buyut Utara ini juga menjelaskan, dari pemahaman dan sosialisasi yang diberikan Kasi lntel Kejari Lamteng, Alfa Dera. SH, M.H, MM mudah untuk di pahami, dan.dimengerti, dimana program jaga desa memberikan edukasi hukum kepada aparatur Kampung dan masyarakat agar mereka memahami peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa yang baik.
Artinya, secara tidak langsung program jaga desa juga mencegah tindak pidana korupsi, dengan memberikan pemahaman tentang risiko penyalahgunaan wewenang dan konsekuensi hukumnya, program ini berupaya mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa yang sudah ada aturan pengelolaannya.
“Saya sebagai aparat Kampung merasa dengan adanya program dari Kejaksaan itu, lebih hati-hati dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan DD tersebut. Dan kami para Kakam dapat lebih memahami soal hukum, karena program itu mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana desa dan memperkuat sinergi antara desa dan lembaga penegak hukum untuk pengawasan yang lebih baik,” ungkap Sunardi.
Selain itu, dia menyebut bahwa program ini diharapkan dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya diKampung Buyut Utara, dalam rangka membangun karakter bangsa yang taat hukum.
“Dengan kata lain program jaga desa mewujudkan sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa. Dan dalam pelaksanaannya, program Jaga Desa melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, pemerintah desa, pendamping desa, dan masyarakat desa,” pungkasnya. (rki)











