Ket,Foto: Polda Lampung tunjukan barang bukti oli palsu motor kemasan AHM MPX dalam konferensi pers, usai penangkapan produsen oli palsu.
INTAILAMPUNG.COM – Anggota Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap peredaran oli motor palsu dengan kemasan AHM MPX di Bandar Lampung. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap Hadit Tanjono sebagai produsen oli palsu.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan, Hadit Tanjono merupakan warga Tanggerang, Banten. Pelaku berperan sebagai produsen mulai dari peracikan hingga pengemasan.
Pelaku memproduksi oli palsu di wilayah Tanggerang. Kemudian setelah siap, barang terkirim ke Lampung sesuai pesanan.
“Oli palsu ini mendapat racik dan ada kemasan di wilayah Tangerang. Kemudian, terkirim ke Lampung untuk peredaran,” ungkapnya, Jumat, 5 Juli 2024.
Ket,Foto: Barang bukti oli palsu yang ditunjukan Polda Lampung dalam konferensi pers.
Penangkapan bermula dari penemuan truk colt diesel bernopol Z 9645 DA mencurigakan di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Saat mendapat interogasi, sopir dan kernet mengakui dus di dalam mobil berisi oli palsu.
Keduanya mengaku perintah untuk membawa barang tersebut ke Wilayah Lampung. Kemudian saat di Lampung mereka akan kembali menuju lokasi pemesanan.
“Dari keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan barang dan ada lokasi produksi dan muat di Tanggerang,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap HT yang merupakan pemilik tempat produksi oli palsu. Selain itu, polisi juga memeriksa 10 orang di lokasi penangkapan untuk keterangan sebagai saksi.
Donny menjelaskan, pelaku memproduksi oli palsu dari oli bekas dari sejumlah tempat. Oli bekas tersebut tercampur dengan bahan lainnya sehingga menyerupai oli aslinya.
“Tersangka HT ini melakukan praktek baru empat bulan, sehingga produksinya tidak terlalu banyak,” tambahnya.
Tersangka hanya memproduksinya ketika ada permintaan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mampu memproduksi 60-70 botol oli bekas dalam 1 minggu.
Sumber : Lampos.co