Kapolres Lamteng Sebut Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus MSM

Ket,Foto: Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., saat menunjukan Senpi Ilegal yang digunakan MSM, dalam konferensi pers di Mapolres Lamteng, Minggu (7/7/24) siang. 

INTAILAMPUNG.COM – Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., menyebut akan ada tersengka baru dalam kasus terduga pelaku MSM, atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal. Dan peluru nyasar yang mengakibatkan Salam (35) meninggal dunia, saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada Sabtu (06/7/24) pukul 10.00 WIB, kemarin.

“Tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan,” ucap Kapolre Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., saat gelar konferensi pers, dengan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Minggu (7/7/24) siang.

Terkait dengan Senpi Ilegal yang dimiliki tersangka MSM, Kapolres menegaskan, bahwa tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam memasok Senpi untuk oknum anggota dewan tersebut. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri,” tegas Kapolres.

Ket,Foto: Sejumlah bajang bukti Senpi Ilegal yang ditunjukan Polres Lamteng saat konferensi pers milik tersangka MSM. 

Adapun tersangka sendiri, kata Kapolres, saat ini sudah diamankan di Mapolres Lamteng berikut barang bukti, untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan lebih lanjut. “Kita minta masyarakat tetap tenang, dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif. Serahkan kasus yang terjadi ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Untuk diketahui, bahwa MSM (Muhammad Saleh Mukadam) merupakan anggota dewan DPRD Lampung Tengah aktif, dan kembali terpilih pada pencalonan Pileg 2024 pada tahun ini, melalui partai gerindra dengan daerah pemilihan II.

  Jadi Pelaku Curanmor di Rawa Jitu Selatan, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Atas peristiwa peluru nyasar tersebut, MSM ditetapkan tersangka oleh Polres Lamteng, akibat kepemilikan Senpi Ilegal dan korban yang tertembak meninggal dunia.

Sementara Penasihat Hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.

Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban. (*)

Laporan : Redaksi Intailampung.