IMG-20241008-WA0101

INTAILAMPUNG.COM – Ketua tim hukum paslon nomor urut satu, Aries Sandi – Supriyanto, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas menangani oknum ASN Camat Negri Katon yang melakukan nyata dugaan politik praktis.

“Saya meminta Bawaslu setempat untuk serius menangani laporan yang telah dilayangkan, serta memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Ketua tim hukum pasangan “ASRI” Yopi Hendro, SH,MH. Selasa (8/10/24).

Yopi Hendro dengan tegas meminta, Bawaslu segera memproses kasus oknum Camat yang terang benerang melakukan kesalahan sebagai ASN.

“Saya mendorong Bawaslu secara serius menyelidiki kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh camat tersebut, serta menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Yopi Hendro.

Diakuinya, Bawaslu Pesawaran tidak perlu menunggu lama lagi menangani persoalan tersebut, karena sudah jelas dan terang benderang pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Negeri Katon Enggo Pratama.

“Persoalan ini tidak boleh di tunggu-tunggu lagi. Karena ini sudah jelas dan terang benderang sebagai pidana Pemilu, harapan kami calon yang menggunakan fasilitas negara maupun aparatur pemerintah itu harus di diskualifikasi karena itu lebih dari money politic,” ucapnya.

Dan juga, lanjut kata dia, jika laporan tersebut tidak ada kepastian dari Bawaslu Pesawaran, pihaknya akan meneruskan laporan ini ke Bawaslu Provinsi Lampung dan Pusat.

“Jika laporan kami tidak ada gerakan dari Bawaslu Pesawaran, maka kami akan membawa laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal temuan tersebut.

  Diduga Jadi Pengendali Proyek dan Rusak Demokrasi, Lee Koyu Jadi Sorotan Warga Lamteng

“Kami Akan Buat Surat juga mendorong Kemendagri, Kementerian PAN-RB dan KASN untuk mengimbau dan mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral. Serta meminta agar Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dievaluasi karena sudah ada contoh barang,” pungkasnya.

Bawaslu Pesawaran Catat Dua Dugaan Pelanggaran Camat Negeri Katon

Sementara, Ketua Bawaslu Fatihunajah mengatakan, akan melakukam pembahasan terhadap tim terkait.

“Besok malam kita akan melakukan pembahasan di sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pesawaran,” ujarnya.

Dikatakannya, ada dua pelanggaran yang dapat dikenakan kepada oknum Camat Negeri Katon, yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran netralitas ASN.

Dimana, jika dari hasil pemeriksaan Gakumdu, ada pelanggaran pidana akan di limpahkan ke aparat penegak hukum. Sedangkan pelanggaran netralitas ASN, akan mengirimkan rekomendasi ke BKN.

“Untuk pidana kita mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 terkait pilkada, untuk pelanggaran ASN kita akan gunakan regulasi terbaru,” tutupnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.