
INTAILAMPUNG.COM – Dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait Perkara Nomor: 117/Pdt.G/2024/PN Tjk, Kuasa Hukum Dewa Kadek Budia menegaskan, bahwa gugatan cerai yang diajukan Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terbukti secara sah di persidangan. Tuduhan terkait perselisihan berat dan kekerasan dalam rumah tangga, yang menjadi pokok perkara, tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat dengan bukti yang relevan dan memadai.
Novianti, S.H., Kuasa Hukum Dewa Kadek Budia, menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, beban pembuktian berada sepenuhnya pada pihak Penggugat. Namun, hingga persidangan berlangsung, dalil-dalil yang diajukan Penggugat tidak didukung dengan bukti sah.
“Saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai keadaan rumah tangga Tergugat, sehingga tidak relevan dengan pokok perkara. Selain itu, tidak ada bukti fisik seperti visum atau rekam medis yang dapat membuktikan adanya kekerasan sebagaimana yang didalilkan,” jelas Novianti.
Berdasarkan fakta persidangan, Kuasa Hukum menyatakan bahwa gugatan ini tidak beralasan dan meminta Majelis Hakim untuk menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Kami tegaskan bahwa dalil-dalil Penggugat tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah. Bahwa setiap gugatan harus didukung dengan bukti yang memadai. Dalam hal ini, Penggugat tidak mampu memenuhi syarat tersebut, dan oleh karenanya, kami memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menolak gugatan ini sepenuhnya,” kata Novianti.
Kuasa Hukum Dewa Kadek Budia juga menyoroti bahwa Tergugat telah berupaya menyelesaikan masalah rumah tangga melalui mediasi adat yang melibatkan tokoh adat Bali.
“Dalam budaya Bali, mediasi adat merupakan cara penting untuk menyelesaikan masalah rumah tangga secara damai dan kekeluargaan. Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti mediasi ini, tetapi sayangnya, Penggugat menolak upaya damai dan malah memilih untuk membawa masalah ini ke pengadilan,” ujar Novianti.
Kuasa Hukum berharap agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil dan obyektif, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan kaidah hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
“Kami percaya bahwa dengan mempertimbangkan semua fakta dan dasar hukum, Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ini bukan hanya soal gugatan, tetapi soal bagaimana proses hukum dijalankan dengan jujur dan obyektif, sehingga memberi kepastian hukum kepada semua pihak,” tambah Novianti.
Dengan putusan yang adil, Tergugat berharap dapat melanjutkan hidup dengan tenang dan bermartabat, serta kembali fokus pada kehidupan sehari-hari tanpa terbebani oleh perkara ini.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan putusan. Tergugat menyatakan siap menerima dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dengan baik.
Kuasa Hukum Dewa Kadek Budia mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya menegakkan keadilan dalam setiap putusan pengadilan. Proses hukum tidak hanya soal memenangkan perkara, tetapi tentang menjaga integritas sistem peradilan, sehingga putusan yang dihasilkan berlandaskan fakta dan hukum yang jelas.
Majelis Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan seluruh fakta dengan obyektif dan tidak terpengaruh oleh tuduhan yang tidak terbukti. Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga, dan para pihak dapat menerima hasil persidangan dengan sikap legawa dan jiwa besar. (*)