
INTAILAMPUNG.COM – Terkait polemik ijazah Calon Bupati (Cabup) Aries Sandi Darma Putra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran beracuan pada aturan UU 10 tahun 2016 dan PKPU No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan acuan tersebut, Aries Sandi dipastikan tidak ada masalah atau sudah sesuai administrasi.
“Kami, KPU tentunya dalam menjalankan tugas sesuai aturan UU 10 tahun 2016 dan PKPU No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, itu saja,” ungkap Ketua KPU Pesawaran, Yatin, kepada sejumlah Awak Media, Senin (11/11/24).
Kata Yatin, terkait KPU yang dilaporkan ke Bawaslu, pihaknya sudah menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian dan verifikasi ulang terhadap syarat administrasi calon yang dipermasalahkan terkait keabsahan ijasahnya.
Bahkan, ia juga mengatakan, sesuai rekomendasi tertulis dari pihak Bawaslu yang dilakukan secara internal, pihaknya juga telah menjawabnya secara tertulis juga.
Diakuinya, bahwa pihaknya sudah turun lapangan untuk mastikan keabsahan ijasah calon bersangkutan dengan mendatangi langsung sekolah-sekolah dan dinas terkait yang punya otoritas penentu keabsahannya.
“Menjawab pihak yang melaporkan kita melalui Bawaslu, sudah kita tindak lanjuti melakukan penelitian dan verifikasi ulang ke semua sekolah dan dinas terkait, hasilnya dari turun ke lapangan, yang kita lakukan, telah dapat kita simpulkan, ijazah yang didaftarkan calon dimaksud kepada kita, itu sudah sesuai dengan yang diharapkan,” jelasnya.
“Jadi disini, dapat kita pastikan, terhadap persoalan ijazah calon dimaksud, sebagaimana yang kita terima, itu sudah jelas ke keabsahannya dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi,” pungkasnya. (tim)