
INTAILAMPUNG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) peluang kecil proses gugatan paslon Bupati nomor urut 2 Nanda – Antonius tentang admitrasi atau keabsahan ijazah mantan orang nomor 1 di Kabupaten Pesawaran pada periode 2010-2015 lalu.
Menurut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung DR. Budiyono, SH.,M.H., gugatan yang disodorkan oleh Paslon Bupati Nanda – Antonius ke MK tersebut kecil kemungkinan dapat disidangkan.
Tentunya perihal permohonan gugatan yang dapat diajukan ke MK diantaranya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara. Prihal yang kedua yakni adanya pelanggaran berat terhadap konstitusi, misalnya calon yang bersangkutan pernah dipidana atau dihukum. Karena pada prinsipnya, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang menjaga konstitusi.
“Jika menggugat keabsahan ijazah, saya rasa agak berat. Apalagi Dinas Pendidikan Provinsi sudah mengeluarkan surat keterangan (Suket) yang merupakan kewajibannya, berdasar surat keterangan polisi saya rasa sudah valid.
Kalau hanya berpatokan kepada administrasi seperti itu, tanpa ada bukti otentik agak berat. Kemudian, institusi KPU, Bawaslu juga sudah melakukan kewajibannya, biasa MK tidak melakukan persidangan. Waktu itu pernah ada calon yang dibatalkan oleh MK, ketika calon tersebut tidak memenuhi syarat yang sudah jelas dan pasti, pernah dihukum misalnya,” jelas Budiyono, Selasa (10/12/24).
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi sudah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikarenakan hilang dan berdasarkan surat keterangan polisi.
“Dia (Aries,Red) sudah pernah menjadi Bupati dan pernah mencalonkan diri di DPR RI. Sebenarnya verifikasi faktual itu tidak diperlukan lagi. Karena pernah menjadi bupati dan mencalonkan diri di pemilihan DPR RI. Dan yang diminta juga kan ijazah terakhir, bukan Ijazah SD, ataupun SMA. Nah, terkait surat keterangan (Suket) tidak benar atau benar akan susah dibuktikan di MK,” paparnya.
Perlu difahami, lanjut Budiyono, perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, adalah perselisihan hasil perhitungan suara. Artinya yang dipermsalahkan adalah perhitungan hasil suara. Dimana, terdapat syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada.
“Jadi yang digugat ada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan berapa persen dari selisih suara,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024 yang digelar oleh KPU Pesawaran beberapa waktu lalu, diketahui bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut satu Aries Sandi DP- Supriyanto menang sempurna dengan meraih 143.391 suara dari rivalnya Nanda- Anton yang meraup suara 97.625 suara. (tim)