
Ket, Foto : Ketua PGK Lamteng M.Hefky Aburizal menilai Pemprov Lampung tidak serius tangani harga singkong di Lampung, hingga kembali timbul aksi yang dilakukan PPUKI pada 23 Januari 2025 kemarin.
INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi Lampung dinilai tidak serius dalam menangani persoalan harga singkong di Lampung.
Bahkan, seolah menganggap remeh aksi Perkumpulan Petani Ubi Kayu lndonesia (PPUKI) dari beberapa Kabupaten, yang meminta untuk menyelesaikan polemik kenaikan harga singkong yang dikeluhkan para petani.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, (PGK) Lampung Tengah, M.Hefky Aburizal menanggapi aksi yang kembali dilakukan (PPUKI) pada 23 Januari 2025 kemarin di halaman PT. SAM, dan PT. Sinar Laut, yang menuntut pihak Perusahaan lndustri tapioka yang ada di wilayah Lampung untuk menjalankan isi kesepakatan bersama dengan dasar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pejabat Gubernur Lampung,
“Artinya dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Lampung secara tidak langsung tidak dianggap oleh pihak perusahaan untuk menjalankan isi kesepakatan dan SE yang dikeluarkan oleh Pj.Gubernur Lampung,” kata Hefky, Jum’at (24/1/2025).
Ketua PGK Lamteng secara lantang menyebut bahwa, dalam penyelesaian polemik ini menjadi bumerang bagi para Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Karena ada dugaan adanya kepentingan, antara para pejabat dengan pihak perusahaan, dampak hubungan baik dengan para cukong dan pengusaha selama ini.
“Saya menduga kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan PPUKI, beberapa waktu lalu itu, hanya sekedar melepas tanggung jawab saja. Bahkan SE yang dikeluarkan Pj Gubernur tidak berpengaruh bagi para pengusaha lndustri tapioka yang ada di Lampung,” beber Ketua PGK Lamteng ini.
Berdasarkan Surat Edaran, (SE) yang dibuat pada tanggal 23 Desember 2024 oleh Pejabat Gubernur Lampung, nomor 7 tahun 2025 tentang pembinaan petani dan monitoring harga dan kualitas ubi kayu di Provinsi Lampung, dengan jelas meminta pihak perusahaan untuk menjalankan point-point dalam SE tersebut.
Dalam hal ini, Ketua PGK Lamteng, M.Hefki Aburizal, mendesak semua pihak terkait untuk segera menyelesaikan polemik ini sesegera mungkin.
Jangan sampai persoalan ini kian membesar dan berdampak dengan adanya hukum yang akan dibuat oleh masyarakat secara sepihak.
“Dalam hal ini kita mendesak semua pihak terkait untuk segera memberikan kepastian kepada para petani di Lampung, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, itu yang kita takutkan, karena kalau masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada pemangku kepentingan di negeri ini, maka yang terjadi hukum masayarakat yang akan bertindak, kita tidak menginginkan hal itu terjadi,” tukasnya. (*)