IMG_20250414_182322

Ket, Foto : Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah (Lamteng) Nurwenda Ratu (Uncu Wenda), laporkan dugaan pungli Kakam Srimulyo, Sahpirin Ke Kajari Lamteng. (dok Redaksi).

INTAILAMPUNG.COM – Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah (Lamteng) Nurwenda Ratu (Uncu Wenda), resmi melaporkan dugaan pungutan liar, (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratuaji, Sahpirin, ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lamteng.

Laporan itu diterima oleh pihak Kejari Gunung Sugih, Lamteng, dengan nomor : 046/srt.Lap.Pengaduan/DPC-JPK/lV/2025.

“Kedatangan saya ke Kejari pada hari ini, tentunya membuktikan bahwa NGO JPK tidak pernah main-main atau sekedar menggertak. Tetapi benar-benar serius dalam menindaklanjuti soal temuan dugaan pungli yang dilakukan oknum Kakam Srimulyo, Sahpirin,” kata Uncu Wenda, usai keluar dari ruang Kejari setempat, Senin (14/4/2025).

Ketua NGO JPK Koorda Lamteng ini, juga mendesak pihak Kejari untuk menindaklanjuti laporannya. Dimana, selain pihak Kejari, pihak Dinas PMK, dan Inspektorat Lamteng juga menerima tembusan laporan yang dimaksud.

“Info yang saya dapat dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa Kakam Srimulyo ini orang kuat, yang memiliki banyak relasi dengan APH. Ya coba dulu, mari kita tes ombak, siapa yang menjadi pesakitan dalam hal ini,” tukas dia.

Ket, Foto : Ketua NGO JPK Koorda Lamteng Nurwenda Ratu (Uncu Wenda), bersama Kadis PMK Fathul Arifin, saat memberikan surat tembusan atas laporan dugaan pungli Kakam Serimulyo, Sahpirin.

Kadis PMK Fathul Arifin Tegas Nyatakan Apapun Bentuk Punggli Menyalahi Aturan

Terpisah, menanggapi adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum Kakam Srimulyo, Sahpirin. Kadis PMK Lamteng, Fathul Arifin menyatakan dengan tegas, bahwa pihaknya menyerahkan persoalan ini sepenuhnya ke pihak APH. Lantaran, persoalan pungli tersebut telah masuk dalam laporan lembaga NGO JPK Lamteng.

Lanjut kata Fathul, sebagai Dinas yang menaungi 301 Kampung Se-Kabupaten Lamteng, pihaknya hanya memiliki kewenangan memberikan pembinaan, dan mengarahkan agar bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Ya, artinya kita selama ini selalu menyampaikan kepada para perangkat kampung untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, pembinaan yang kita lakukan selama ini, saya rasa cukup. Artinya apabila masih ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran, siap menerima konsekuensi atas apa yang mereka lakukan,” ungkap Fathul saat dimintai tanggapannya.

  RSU Ragam Begawi Caram Dinilai Tim SNARS, Saply: Pelayanan Kesehatan Akan Terus Ditingkatkan 

Fathul menegaskan, bahwa Dinas PMK maupun Pemerintah Kabupaten Lamteng tidak pernah melegalkan apapun yang namanya bentuk pungli.

“Tindakan pungli apapun bentuknya itu sudah jelas menyalahi aturan dan jelas salah. Sekalipun menarik narik biaya untuk administrasi saja, jika tidak ada aturannya itu tidak diperbolehkan. Yang jelas, apapun bentuknya menarik narik sesuatu yang bukan hak, tidak ada aturan yang menjadi dasar, dia menarik sesuatu yang jelas salah,” tegasnya.

Diketahui sebelunnya, Kekam Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Sahpirin diduga sengaja telah melakukan tindak pidana Pungli, terhadap para pemilik kios atau pengecer pupuk baik Subsidi maupun non Subsidi yang ada di wilayah Kecamatan setempat.

Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun NGO JPK Koorda Lamteng, menyebut bahwa oknum Kakam Srimulyo, mengatasnamakan 6 Kakam yang lain, telah merekayasa, atau berdalih bahwa uang sumbangan berupa uang tunai itu sebagai dana anggaran pembinaan.

Dan untuk memuluskan rencananya itu, Sahpirin merekrut dan menugaskan seseorang bernama Zarkoni untuk melakukan penagihan kepada beberapa kios pupuk yang ada diwilayah sekitar.

Dari hasil pungli yang dilakukan, Sahpirin berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp.159 juta, bahkan atas apa yang telah dilakukan oleh oknum Kakam Srimulyo itu dibenarkan oleh para pengecer kios pupuk. Dimana para pengecer pupuk yang dikonfirmasi menyebut mereka merasa telah ditipu, dan diperas oleh oknum Kakam Srimulyo. (rki/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.