INTAILAMPUNG.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah melakukan kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 dan Penandatanganan Fakta Integritas SPMB jenjang SD/SMP, dengan mengusung tema Objektif, Transparan Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi.
Pelaksanaan sosialisasi berlangsung di Rumah Makan Prambanan, Yukum Jaya, Lampung Tengah Rabu (28/05/2025).
Kepala Disdikbud Lamteng Dr. Nur Rohman, SE, M.Sos.I., mengatakan, bahwa terget dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis SPMB dan Penandatanganan Fakta Integritas ini, adalah harus tersampaikan kepada satuan pendidikan yang ada, baik SD maupun SMP se-Kabupaten Lampung Tengah.
“Maka dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, kita undang teman teman dari subrayon dan K3S kecamatan. Kami harap mereka meraka itu lah yang nantinya, sebagai penyampai dari apa yang kita sampaikan disini,” ucap Nur Rohman, usai mengikuti kegiatan sosialisasi.
Dalam kegiatan ini, kata Nur Romah, pihaknya telah mengumpulkan stakeholder terkait, dalam penanganan fakta integritas. Tujuannya agar seleksi penerimaan murid/siswa baru dilakukan secara transparan, dan akuntabel.
“Jadi ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan saja, tapi tanggung jawab semua pihak. Agar kegiatan SPMB disektor pendidikan yang ada di Kabupaten Lamteng bisa berjalan dengan baik, dan mewujudkan proses penerimaan murid/siswa baru secara transparan, terbuka, tidak ada diskriminasi, tidak ada memilih milah untuk penerimaan yang lebih baik,” terangnya.
Sementara terkait dengan PPDB, lanjut kata Nur Rohman, penerimaan siswa siswi baru tentu harus sesuai dengan aturan. “Apalagi juklak juknis-nya sudah turun harus sesuai dengan aturan. Intinya seperti itu,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan sekolah yang tidak menerima atau mendapatkan siswa dan bagaimana dengan sekolah yang kelebihan siswa. Bagaimana cara Dinas Pendidikan menanggulangi itu?
Untuk menanggulangi hal itu, Nur Rohman, menyampaikan, bahwa akan melakukan tindakan dengan cara mengkroscek domisili. “Nanti akan diatur terkait dengan domisili, disitukan ada tiga atau empat cara penerimaan murid/siswa baru,” ujarnya.

Terkait dengan rombel, Nur Rohman akan berupaya melakukan evaluasi dalam kegiatan, dan akan berupaya mencari solusi dangan adanya kasus kasus yang terjadi di lapangan. “Kita akan upayakan mencari solusi, apa yang menjadi, penyebab dan apa yang harus dilakukan kaitan berbaikan tersebut,” terangnya.
Sementara terkait, dengan kasus seperti adanya terdapat siswa baru yang melakukan tindakan dengan cara menebeng KK orang lain, atau saudara yang dekat dengan sekolah? Dinas Pendidikan akan melakukan tindakan kroscek terkait dengan pendataan tersebut.
“Yang jelas untuk menangani hal itu, kami libatkan stakeholder terkait untuk menanganinya. Sebab, ini bukan hanya tangung jawab kita (Disdikbud-red), tapi menjadi tanggung jawab semua pihak, maka kita libatkan Semua pihak staekhoder terkait,” pungkasnya. (red)












