°Pihak Berwenang/Pemerintah Diminta Lakukan Inspeksi.
°PLN Diminta Cek Dugaan Pencurian Listrik di SPPG.
°Tindak Tegas Jika SPPI dan Yayasan Terbukti Kongkolikong.
°Tutup SPPG Jika Terbukti Bermasalah.
INTAILAMPUNG.COM – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, (SPPG) Lempuyang Bandar Dua, yang berada di Kecamatam Way Pengubuan, Lampung Tengah, diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Dari lnformasi nara sumber yang meminta identitasnya tidak dipublis menyebut bahwa, di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua banyak sekali permasalahan, bukan hanya tidak memiliki SLHS, dan IPAL saja, bahkan menurutnya, aliran listrik yang digunakan los setrum, (Pencurian aliran listrik)
“Yang jelas, dapur yang dimaksud banyak masalah mas, dan melanggar aturan yang semestinya. Untuk itu kami mendesak pihak terkait dapat melakukan lnpeksi mendadak untuk memastikan apa yang saya katakan ini benar,” ujar sumber, Jum’at (5/6/2026).
Menurut sumber menyebut bahwa, standar kelayakan beroperasi dapur SPPG adalah harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang merupakan kewajiban mutlak yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk menjamin keamanan pangan, namun bagaimana bila dapur tidak miliki SLHS seperti dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua, bisa beroperasi, meski tidak memiliki sertifikat, dan berbagai pelanggaran.?
“Hal itu karena adanya kongkalikong antara Wakil Yayasan SPPG Lempuyang Bandar Dua, berinisial, (Am) dengan Kepala Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, (SPPI) berinsial, (MFH),” jelas sumber.
Dimana sumber menyebut bahwa, bila Kepala SPPI, (MFH) menjalankan tugasnya dengan benar, seperti yang di perintahkan oleh negara, maka dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua tidak akan bisa beroperasi hingga saat ini. Namun, tugas yang di emban Kepala SPPI dijadikannya bancakan untuk meraup uang di luar gaji yang telah diberikan negara atas tugasnya, sebagai pengawas dapur SPPG.
“Informasinya setiap bulan, Kepala SPPI mendapat upeti kurang lebih sebesar Rp.5 juta dari wakil yayasan,” terangnya.
Tugas utama SPPI yang bertugas sebagai Kepala SPPG di bawah naungan BGN mengelola operasional harian program MBG. Mereka memimpin manajemen dapur, memastikan kualitas makanan, dan mengawasi distribusi agar tepat sasaran.
Yang lebih ironi, lanjut sumber mengungkapkan bahwa (Am) selaku wakil yayasan diindikasi menjualbelikan “uang titik” dalam proses penentuan lokasi dapur SPPG, yang mencapai puluhan juta rupiah setiap titiknya.
Kemudian soal standar sanitasi dan limbah, dimana setiap dapur SPPG wajib memiliki sistem pengelolaan limbah cair yang baik (seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah / IPAL) untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kebersihan higienitas, namun di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua, tidak memilikinya.
“Salah satu hal yang membuat kami lebih terkejut saat mengetahui sambungan listrik dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua los setrum, artinya hal itu jelas sebagai tindakan kriminal, dan pihak PLN diminta untuk mengecek kebenarannya,” tukas sumber.
Dalam hal ini, sumber dan masyarakat mendesak pihak BGN dan pihak terkait turun menyelidiki berbagai permasalahan yang ada di dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua.
Diketahui bahwa dengan tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Artinya dapur SPPG Lempuyang Bandar dilarang memasak dan mendistribusikan makanan untuk dikonsumsi massal anak-anak sekolah.
Buntut dari kasus keracunan MBG yang terjadi di beberapa daerah, pemerintah menutup sementara sejumlah dapur penyedia layanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah untuk evaluasi total, sembari menunggu hasil investigasi, hal seperti itu harusnya di terapkan pada dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua.
Diketahui dalam hal ini, pemerintah sendiri secara berkala melakukan inspeksi langsung dan menindak tegas atau menutup sementara operasional ribuan dapur yang dinilai melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). Hal ini membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan aturan berjalan secara profesional.
Sampai berita ini diturunkan pihak dapur SPPG Lempuyang Bandar Dua saat dihubungi pihak media ini melalui pesan WhatsApp tidak memberikan respon dan tanggapan.
Berikut ini kontak dan pengaduan BGN:
Telepon Darurat: 127
WhatsApp (Badan Gizi Nasional): 0811-1000-8008. (rki/red)












