IMG-20250806-WA0088

INTAILAMPUNG.COM – Tindak lanjut atas permintaan informasi publik yang sebelumnya tidak direspons oleh pihak SMAN 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 6 Agustus 2025, DPD LPAKN RI Projamin Provinsi Lampung, kembali melayangkan surat keberatan.

Surat kedua yang dilayangkan bernomor 192/DPD LPAKN-RI-Projamin/VIII/2025 itu dikirim setelah surat pertama tertanggal 22 Juli 2025 tidak mendapat jawaban, terkait penggunaan Dana BOS SMAN 1 Terbanggi Besar.

Ketua DPD LPAKN RI Projamin Prov Lampung, Hermawansyah, menyebut, langkah itu dilakukan pihaknya, sebagai bagian dari prosedur formal sebelum mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

“Surat pertama adalah permohonan informasi. Surat kedua ini berisi keberatan karena tidak ada respons. Jika dalam 30 hari kerja sejak surat keberatan dikirim tetap tidak dijawab, maka kami bisa mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” terang Hermawansyah, dikutip dari Realitalampung.com, Rabu (6/8/2025).

Langkah yang ditempuh LPAKN RI Projamin itu mendapat dukungan dari Ketua LSM GMCTA, Ahmat Basuri. Dia menilai pihak SMAN.1 Terbanggi Besar, dianggap tidak memahami konsekuensi hukum dari surat permintaan informasi yang dilayangkan LPAKN RI Projamin tersebut.

“Pihak SMAN.1 menyangka itu hanya surat biasa dari masyarakat atau Ormas. Padahal, surat dari LPAKN RI Projamin punya implikasi hukum yang serius. Dan mereka tidak paham hal itu,” kata Basuri, saat konfirmasi terkait hal itu.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa informasi diatur secara jelas dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Surat keberatan merupakan syarat administratif dan formil untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yakni mediasi atau ajudikasi non-litigasi di Komisi Informasi.

“Setelah 30 hari tanpa jawaban, LPAKN bisa langsung mengajukan permohonan ke Komisi Informasi. Jika diterima, pihak termohon dan pemohon akan dipanggil dalam forum mediasi,” tukasnya.

  Jalin Koordinasi, Sat Lantas Polres Lamteng Persiapkan Sistem E-TLE  

Selain itu, Basuri menekankan bahwa permintaan informasi publik yang diajukan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang menurutnya bukan termasuk informasi yang dikecualikan. “Dana BOS adalah anggaran negara. Tidak ada alasan bagi SMAN 1 Terbanggi Besar untuk menutup-nutupi. Itu bukan rahasia negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan Komisi Informasi dalam sengketa informasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan negeri. Karena itu, sebagai institusi yang berada di bawah pemerintah, SMAN 1 Terbanggi Besar tidak bisa mengabaikan mekanisme hukum tersebut.

“Putusan Komisi Informasi wajib dilaksanakan. Tidak mungkin sekolah sebagai bagian dari organisasi negara melawan keputusan negara,” pungkas Basuri. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.