Kasi Datun dan Kemenag Lamteng Tandatangani PKS Percepatan Sertifikasi Halal “Sehati25 Self-Declare”

INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri, (Kejari) Lampung Tengah melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, (Kasi Datun) bersama Kementerian Agama, (Kemenag) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan sertifikasi halal melalui program Sehati25 Self-Declare.

Tujuan kerja sama itu sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pemberdayaan UMKM binaan desa/kampung, mendorong sektor ekonomi lokal, dan memastikan terwujudnya ketahanan produk halal di wilayah Kab.Lamteng.

“PKS ini berlaku mulai 6 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025, selama program berjalan, dengan target penerbitan 4.000 sertifikat halal gratis untuk produk makanan dan minuman yang tidak berbahan dasar daging sembelihan di seluruh Kab.Lamteng,” ujar Kasi Datun Kejari Lamteng, Hifni. S.H, M.H, Rabu (6/8/2025).

Selain itu menurut Kasi Datun Kejari Lamteng ini menyebut bahwa, pihaknya dan Kemenag berkomitmen untuk bersinergi dan berakselerasi dalam mendukung program UMKM Mitra Adhyaksa (PMA), demi mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan menjaga mutu produk halal di Bumi Beguwai Jejamo Wawai.

Bahwa untuk selanjutnya dari PKS yang berlangsung hari ini, akan ditindaklanjuti dalam program UMKM Mitra Adhyaksa (UMA), dan akan diperluas melalui PKS bersama beberapa stakeholder terkait, seperti, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Bank BRI Pinca Kab.Lamteng, Kementerian Agama, dan Kejari Lamteng.

“Keseluruhan kerja sama ini akan dituangkan dalam satu wadah PKS yang terintegrasi, dengan rencana target akhir bulan Agustus 2025 mencapai t700 usulan sertifikasi halal melalui Kemenag Lamteng, serta sertifikasi lainnya sesuai data yang sedang diinventarisir,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kemenag Lamteng, H. Maryan Hasan. S.Ag, M.Pd.l menyampaikan melalui kolaborasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal dapat meningkat.

“Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga menjadi jaminan kepercayaan bagi konsumen dan menjadi daya tarik tersendiri bagi produk di pasar global,” ujarnya.

  Musa Ahmad Kembali Pimpin DPD II Partai Golkar Lamteng Periode 2026-2031

Selain itu menurut Maryan Hasan, kolaborasi ini akan membantu melindungi hak-hak konsumen dengan memastikan produk yang beredar aman dan sesuai dengan syariat Islam. Dan produk halal yang telah disertifikasi memiliki daya saing yang lebih baik di pasar domestik maupun internasional.

“lndustri halal yang kuat akan memberikan dampak positif pada perekonomian yang ada diKab.Lamteng, Selain Kejaksaan kolaborasi ini juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lainnya,” pungkasnya. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *