Jalin Koordinasi, Sat Lantas Polres Lamteng Persiapkan Sistem E-TLE  

Keterangan Foto : Mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si., Kasat Lantas Akp Padil A Rohim, S.Sos. MH., bersama instansi terkait membahas penerapan sistem E-TLE.

INTAILAMPUNG.COM – Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kasat Lantas Polres Lampung Tengah Akp Padil A Rohim, S.Sos. MH., di damping Kanit Dikyasa Ipda Suhendra Catur, melakukan persiapan penerapan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Aula Rupatama Polres Lampung Tengah. Kamis (06/02/2020) pukul 10.00 Wib.

Kegiatan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Bank BRI Cabang Bandar Jaya Lampung Tengah, Kantor Pos Wilayah Lampung Tengah, Dispenda Lamteng, Dishub Lamteng dan Dinas PU Bina Marga Lamteng. Dengan jumlah kurang lebih 15 Personil.

Padil menerangkan, bahwa rapat koordinasi bersama instansi terkait tersebut, guna membahas tentang persiapan penerapan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Sistem penegakkan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan Kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas,” kata Padil.

Dikatakan Padil, yang menjadi dasar sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah Undang-undang No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“Serta Peraturan Kepala Kepolisian RI No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Program Kegiatan Satlantas Polres Lampung Tengah tahun 2020,” jelas Padil. (intai).

Baca Juga

LAINNYA