INTAILAMPUNG.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi oleh lembaga penyalur resmi agar senantiasa sesuai dengan ketentuan dan regulasi pemerintah, baik terkait harga jual maupun sasaran penerima, sehingga manfaat subsidi dapat diterima secara tepat oleh masyarakat yang berhak.
Dalam struktur distribusi dari Pertamina, lembaga resmi yang ditunjuk menjadi lembaga penyalur LPG terdiri atas Agen LPG dan Pangkalan LPG. Pangkalan LPG berfungsi sebagai ujung tombak pelayanan yang bermitra dengan Agen LPG untuk mejadi jalur distribusi terakhir yang secara langsung menyalurkan LPG bersubsidi kepada masyarakat sesuai peruntukkan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pertamina mewajibkan setiap pangkalan menjual LPG sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi tegas mulai dari pembinaan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin usahanya,” tegas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menyalurkan subsidi tepat sasaran, Pertamina telah menerapkan sistem pencatatan transaksi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini dilakukan agar distribusi LPG bersubsidi dapat terpantau secara transparan, sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Pertamina juga mendorong peran aktif Agen LPG dalam memperluas dan memeratakan keberadaan Pangkalan LPG di berbagai wilayah. Upaya ini ditujukan untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi, serta menciptakan keseimbangan distribusi antar wilayah.
Selain itu, Pertamina mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat untuk turut mengawasi jalannya distribusi. Setiap dugaan penyimpangan atau kecurangan dapat segera dilaporkan melalui Call Center Pertamina 135 maupun kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (*)












