INTAILAMPUNG.COM — Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024 menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket proyek jalan dengan nilai temuan mencapai Rp933 juta lebih.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan dalam temuan BPK tersebut adalah pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kalidadi–Sendang Mulyo (R.244). Berdasarkan data LPSE Kabupaten Lampung Tengah, proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp200 juta dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp199.968.720, atau hanya turun sekitar 0,015 persen dari pagu. Tender proyek dilaksanakan pada 2 Februari hingga 13 Maret 2024 dan saat ini berstatus selesai.
Dalam laporannya, BPK menyebut hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL) menemukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak serta terdapat kekurangan volume. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran kepada kontraktor sebesar Rp933.067.578,86.
BPK juga merekomendasikan agar Bupati Lampung Tengah memerintahkan Kepala Dinas BMBK menagih pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp921 juta lebih ke kas daerah, memperketat pengawasan pekerjaan konstruksi, serta mengevaluasi kinerja konsultan pengawas agar tidak terulang kembali.
Bendahara Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Tengah, Edi, menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait.
“Yang jadi aneh, HPS saat lelang hanya turun 0 sampai 1,5 persen dari pagu, tapi hasil pekerjaannya justru banyak kekurangan volume. Ini jelas ada yang tidak beres dalam pengawasan,” kata Edi, Rabu (9/10/2025).
Edi menambahkan, kondisi serupa juga masih terlihat dalam kegiatan lelang tahun 2025. Berdasarkan data LPSE, Dinas BMBK Lampung Tengah kembali membuka paket proyek jalan berjudul ‘Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kabupaten Section 3’ (Kode Lelang 10075037000) dengan pagu Rp11.884.018.010 dan HPS Rp11.884.094.805, atau selisih hanya sekitar Rp76.000 dari pagu.
“Hal tersebut kembali terlihat di lelang proyek pada tahun 2025 di LPSE. Ini menjadi catatan untuk dinas terkait agar pengawasan lebih diperketat supaya tidak menjadi temuan BPK kembali. Jika benar itu terjadi, maka kuat dugaan ada permainan di dalamnya,” tegas Edi.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum (APH) lebih serius mengawasi setiap pelaksanaan proyek di daerah. Menurutnya, pengawasan yang ketat merupakan bagian penting untuk mendukung program pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan infrastruktur berkualitas yang berpihak pada rakyat.
“Kami berharap aparat penegak hukum ikut mengawasi proyek-proyek daerah, supaya pelaksanaan pembangunan berjalan bersih dan mendukung program Presiden Prabowo dalam memperkuat infrastruktur nasional,” ujar Edi.
Sementara itu, dalam laporan yang sama, BPK juga mencatat tingkat kemantapan jalan kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 hanya mencapai 46,11 persen, jauh di bawah target 59,62 persen, padahal anggaran peningkatan jalan telah direalisasikan sebesar Rp116,05 miliar atau 96,04 persen dari total pagu.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024, dengan Nomor 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang diterbitkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Sumber resmi:
– BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, LHP atas SPI dan Kepatuhan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2024 (Nomor 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, 23 Mei 2025)
– LPSE Kabupaten Lampung Tengah, Kode Lelang 7211237 (Kalidadi–Sendang Mulyo) dan 10075037000 (Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kabupaten Section 3)












