Kejari Lampung Tengah Musnahkan BB Hasil 55 Perkara Pidum Selama 2025

INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum (pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkrah) selama priode 2025.

Kepala Kejari Lamteng Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., yang diwakili Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Desna Indah Meysari, S.H., mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti (bb) dilakukan sesuai surat perintah Kejari Lamteng Nomor: PRIN-1212/L.8.15/BPApm.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari 10 jenis tindak pidana umum, dengan jumlah 55 perkara. Seluruh bb dari tindak kejahatan itu kita musnahkan seluruhnya pada hari ini. Dengan cara dibakar di gerinda dan dilarutkan ke dalam air dengan cara di blender,” ucap Desna dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum di Kantor Kejari Lamteng, Kamis (6/11/2025).

Desna menjelaskan, bahwa total 55 perkara tersebut, terdiri dari tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 19 perkara, Penggelapan 2 perkara, Pencurian 9 perkara, Penganiayaan 4 perkara, Perlindungan Anak 8 perkara, KDRT 3 perkara, ITE 5 perkara, Perjudian 1 perkara, Penipuan 3 perkara dan Sajam 1 perkara.

Sementara, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika 0,33 gram, kelip bening 85 buah, handphone 5 buah, pakaian 51 helai, Senjata api 1 buah, senjata tajam 8 buah, sawit 6 tandan, kartu remi 2 set, flashdisk 3 buah bor duduk 1 buah, bor tangan 1 buah, buku tulis 1 buah, tas pinggang 1 buah, kunci keter T 1 buah, tangga kayu 1 buah, obeng (-) 2 buah, sepatu bot 1 buah, egrek 2 buah, lampu senter 1 buah, tas ransel 1 buah dan kunci ban mobil 1 buah.

“Untuk perkara yang paling menonjol dalam pemusnahan barang bukti ini selama priode 2025 adalah tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan jumlah 19 perkara,” jelasnya.

  Jurusan Pertanian Kurang Diminati, Ketua Gapoktan Lamteng Sebut Generasi Muda Rendah Minat ke Sektor Pertanian

Lebih lanjut kata Desna, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk buktinyata kerja Kejari Lamteng bukan sekedar formalitas. Tetapi merupakan bukti tanggung jawab penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejari Lamteng dalam penegakan hukum, dan memastikan setiap barang bukti hasil tindak pidana benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” jekasnya.

Desna menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dalam menegakkan hukum, dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat bersama untuk lebih aktif mencegah tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Tengah,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kepolisian Resor Lampung Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, serta para pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. (asw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *