Terbukti Melanggar Kode Etik, HMI Cabang Persiapan Lampung Tengah Nilai Ahmad Sahroni Tidak Pantas Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

INTAILAMPUNG.COM – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam, (HMI) Cabang Persiapan Lampung Tengah, M. Nasir Syukur, menilai pengangkatan, Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI tidak pantas, karena pernyataanya yang kontroversial, pada Agustus 2025 lalu.

Menurut Nasir, Sahroni yang telah terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR seharusnya tidak lagi pantas menduduki posisi pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Ia menegaskan, aspek etika semestinya menjadi prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar oleh setiap wakil rakyat.

Harusnya lanjut Nasir, etik itu menjadi hal prinsip yang tidak boleh dilanggar oleh anggota DPR. Kalau saya melihat, keputusan Partai NasDem untuk memposisikan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III lebih cenderung ke kompromi politik, bukan atas dasar kelayakan dan etika dalam perspektif yang sebenarnya,” kata Nasir, saat dimintai tanggapan media intailampung.com, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, kesalahan yang dilakukan Sahroni pada masa lalu, hingga memicu aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025, akan terus melekat di mata publik.

Hal itu dinilai akan menjadi beban moral, tidak hanya bagi Sahroni secara pribadi, tetapi juga bagi Partai NasDem sebagai partai pengusung pemerintah.

Dimana, seharusnya Partai NasDem tidak memaksakan Sahroni kembali menjadi pimpinan komisi. Masih banyak kader Partai NasDem yang lain di DPR yang memiliki kapasitas dan rekam jejak yang lebih layak.

“Saya khawatir, keputusan ini justru akan berdampak pada elektabilitas partai di pemilu berikutnya. Jangan sampai rakyat sendiri yang menghukum NasDem di bilik suara,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya, Ahmad Sahroni resmi ditetapkan menggantikan Rusdi Masse Mappasessu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis 19 Februari 2026 lalu.

  Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel

Ahmad Sahroni sebelumnya menyebut kritik yang meminta pembubaran DPR sebagai sesuatu yang berlebihan dan bahkan melabeli pihak yang menggaungkan wacana tersebut sebagai “orang tolol”.

“Apakah dengan membubarkan DPR emang meyakinkan masyarakat bisa menjalani proses pemerintahan sekarang ini, belum tentu,” ujar Sahroni usai kunjungan kerja di Sumatera Utara, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia menambahkan kritik sah-sah saja, namun meminta agar tidak sampai mencaci-maki. Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial X dan menjadikan nama Ahmad Sahroni trending.

Sahroni Langgar Kode Etik

MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dewan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025. Walhasil, politikus Partai NasDem itu dinonaktifkan selama enam bulan.

“Menghukum teradu lima, Dr. Ahmad Sahroni S.E, M.I.Kom nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan amar putusan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Adang melanjutkan, penonaktifan itu dihitung sejak Sahroni dinonaktifkan oleh Dewan Pimpinan Partai NasDem pada 1 September 2025. Bendahara Umum Partai NasDem itu dinonaktifkan lantaran ucapannya dinilai tidak pantas saat merespons desakan pembubaran DPR.

MKD menyatakan seharusnya Sahroni menanggapi desakan itu dengan pemilihan kata yang pantas dan bijaksana. MKD DPR tidak setuju dengan pernyataan Sahroni yang menggunakan kosa kata ‘tolol’ yang diucapkan mantan Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut. (rki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *