Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Sekretaris PW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir. (Foto: ist) Bandarlampung, INTAILAMPUNG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Ikatan

Sekretaris PW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir. (Foto: ist)

Bandarlampung, INTAILAMPUNG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, menyesalkan langkah Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Delfarizy, yang melaporkan salah satu wartawan media online, AS, ke Polres Lampung Selatan, Jumat (9/3/2018).

Maraknya kasus pemberitaan oleh media yang dilaporkan ke polisi, menurut Sekretaris PW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir, merupakan bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Dalam Pasal 4 (empat) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

danldquo;Siapapun itu harusnya menghormati dan menjunjungi tinggi kemerdekaan pers, jangan sampai terindikasi melemahkan kemerdekan itu sendiri, dengan cara melaporkan wartawan ke polisi,danrdquo; terangnya di Kantor Sekretariat IWO Provinsi Lampung, Jumat (9/3/2018) sore.

Zulhaidir turut menjelaskan, ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, menegaskan penggunaan hak jawab dan hak koreksi bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

danldquo;Guna menghindari kesan dugaan melakukan tindak kriminalisasi terhadap jurnalis, Seharusnya jika dirugikan dengan berita di salah satu media kan dapat mengunakan hak jawab dan hak koreksi, jika masih tidak dimuat dengan media tersebut baru dapat melaporkan ke Dewan Pers,danrdquo; bebernya.

Untuk diketahui, AS dilaporkan ke Polisi dengan No. B-230/III/2018/SPKT, dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial. Dirinya dianggap telah menyebarkan berita fitnah dan Hoax, karena telah memuat pemberitaan dengan judul danldquo;Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai mesumdanrdquo;.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *